Senin, 08 Juni 2026



Padang Lawas, BMN - Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Ruang Command Center Polres Palas, Selasa (26/05/2026). Pukul 10.00 wib hingga selesai.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H., Para Kanit dan anggota Sat Reskrim Polres Palas, Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas, Ahmad Sadikin Daulay, SH, Kasat Pol PP Kabupaten Palas Agus Saleh Daulay, Plh. Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Palas MHD Khaidir, Kasi Opsdal Dishub Kabupaten Palas Fadli Ilhami, Kabid Perdagangan Kabupaten Palas Masdalena Harahap, dan PPNS Kabupaten Palas.

Dalam sambutannya, Wakapolres Palas menyampaikan pentingnya membangun koordinasi yang efektif antara penyidik Polri, PPNS, dan Kejaksaan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.

“Kegiatan ini diikuti oleh PPNS dari berbagai instansi, antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kominfo, Dinas Kesehatan, Manggala Agni, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Seluruh peserta menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif Sat Reskrim Polres Palas yang telah memfasilitasi forum koordinasi dan silaturahmi antar PPNS”. Katanya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H. memaparkan berbagai ketentuan baru yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi tersebut disampaikan sebagai upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan PPNS.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antar instansi sehingga dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”. Ujar Kasat Reskrim Polres Palas.

Pada sesi berikutnya, dari Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas, Ahmad Sadikin Daulay, SH., memberikan paparan terkait koordinasi teknis antara penyidik, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.

Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd. kepada awak media Rabu (03/06/2026) lebih lanjut mengatakan, Untuk jumlah PPNS yang ada di wilayah hukum Polres Palas sebanyak 1 PPNS, yang terdiri dari 1 (satu) orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Polres Palas dalam meningkatkan koordinasi dan kapasitas PPNS melalui kegiatan sosialisasi implementasi KUHAP 2025. Kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan”. Pungkas Wakapolres.

Polres Palas, turut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder penegak hukum di wilayah Kabupaten Palas. Dan Selama pelaksanaan berlangsung, situasi aman dan kondusif.

(Torong)


Padang Lawas, BMN - Operasi Antik (Anti Narkotika) Toba 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara dan jajaran resmi berakhir pada 2 Juni 2026 setelah berlangsung selama 21 hari. Operasi ini difokuskan pada penindakan dan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatra Utara

Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menggelar press release pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 02 Juni 2026.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., Yang Diwakilkan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd didampingi Kabag Ops Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH, Kasat Narkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar serta pejabat utama dan Personil Polres Palas, Rabu (03/06/2026) di Mapolres Palas.

Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd dalam keterangan Press Release menyampaikan Data ungkap kasus barang bukti dan tersangka yang ditangkap selama Operasi Antik Toba 2026 (selama 21 (dua puluh satu) hari mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 02 Juni 2026 yakni.,

1. Jumlah Laporan Polisi: 12 LP dengan 13 tersangka dengan rincian tersangka pelaku sebagai berikut:

a. 11 Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar dan telah diproses hukum sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan

b. 2 Tersangka berperan sebagai pengguna/pemakai dan telah direhabilitasi

c. Jumlah Barang bukti yang disita

Narkotika jenis sabu-sabu : 58 gram, Narkotika jenis ganja : 440,64 gram., Extasi : 3 butir, Sepeda Motor : 4 Unit, Uang Rp2.329.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dan Handpone : 10 (sepuluh) unit.

Untuk Target Operasi Orang. (TO ORANG) sebanyak tiga orang yakn dengan Inisial, SS, MRH alias Fai dan ASL.

UntukTarget Operasi Tempat (TO TEMPAT) sebanyak 4 orang yakni MDH di (Lingkungan IV Kel. Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas) (Rehab), IATA alias Baim di (Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas), PN di (Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas) dan AH di (Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas.

Sedangkan untuk NON TO sebanyak orang dengan inisial, IT alias Dev, ASN (REHAB), RHH, PP, ASD, dan HMN.

Selain tersangka diatas, lanjut Kompol Sugianto, dalam operasi antik toba 2026 polres palas melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) Ops Antik degan hasil sebanyak 16 orang yaitu AFH, MD, ASD, SS, DAH, ASN, MYN, MH, FAN, NH, PAH, RH, EBS, AHM, AMN, dan SD.

Para Pengguna yang ditangkap tersebut di tempakan di Yayasan Medan Plus Kotang Pinang selama 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.

“Total keseluruhan penangkapan selama operasi antik toba 2026 selama 21 (dua puluh satu) hari mulai tanggal 13 Mei 2026 s/d 02 Juni 2026 sebanyak 29 orang. Lanjut JPU sebanyak 11 orang dan Rehab sebanyak 18 orang” Tandas Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd.

Kabag Ops Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH dalam penyampaian nya mengatakan, Bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) merupakan salah satu satuan kerja di Polres Palas yang merupakan satuan kerja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satresnarko mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya berikut prekusornya serta melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Kapolres Palas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari Bandar, Kurir, pengedar maupun pengguna.

“Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat Palas tentang bahaya Narkoba”. Ujar AKP Aman Putra B, SH, selaku Kabag Ops Polres Palas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar lebih lanjut menjelaskan, Satresnarkoba Polres Palas bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika selama Operasi Antik 2026 berlangsung seperti tersebut diatas.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 dari 13 Mei sampai 02 Juni 2026, jajaran Polres Palas berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika,” ujarnya.

Dalam operasi antik toba 2026 tersebut, Adapun data ungkap kasus Narkotika 12 LP yakni,

Identitas Tersangka 1. DH, (25), berstatus belum bekerja, warga desa Sangking, Kecamatan Lubuk Barunun, dengan TKP di Lingkungan IV, Kel Pasar Sibahuan Kecamatan Batunun, Kabupaten Palas, Tepatnya depan warung kopi milik masyarakat setempat. dengan barang bukti 1 (Satu) Batang rokok yang diduga berisikan narkotika Janis Ganja dengan berat bruto 0.80 (nol koma delapan nol) gram dan berat netto 0.56 (nol koma lima enam) gram dan 1 unit handphone android merk VIVO warna hijau dengan nomor 0852 6232 XXXX.

2. IT alias Dev, (30), berstatus belum bekerja, warga desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya dirumah orang tua tersangka IT. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.200.000,-.

3. IAFS, (22), berstatus Belum Bekerja, Desa Tebing tinggi. Kecamatan Aek nabara Barumun, Kabupaten Palas. Ditangkap di TKP Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, dengan barang bukti berupa 4 (empat) Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,87gram., 1 (satu) Alat hisap sabu.

4. ASN, (35), Berstatus Belum Bekerja, Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di warung kopi milik masyarakat dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,22 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) bungkus rokok luffman., 1 (satu) hp android., uang tunai Rp.128.000,-.

1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa Nopol.

5. SS, (45), bekerja sebagai Wiraswasta, Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika dengan berat brutto 2 gr (dua gram), 1 (satu) bal plastik klip kosong., 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.355.000,-. (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

6. PN, (33), Wiraswasta, Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas ditangkap di TKP Seputaran Pertamina (SPBU) Desa Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas dan barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Nubia warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah),

1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat street warna silver dengan nomor polisi BB 2145 KQ dengan nomor mesin : JM82E1394365 dan nomor rangka : MHIJM8217MK396252.

Kemudian 7. RHH, (20), berstatus Belum bekerja, Desa Purba Tua, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan barang bukti nya 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,35 gr, 1 (satu) buah handphone warna hitam. Dan Uang tunai Rp 100.000.

8. PP, (30), berstatus belum bekerja, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP Desa Sungai Korang, tersebut dan barang bukti berupa 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,75 gr, 1 plastik kecil kosong, 1 sendok kecil dari pipet, 1 bungkus rokok, 1 kotak kecil plastik, 1 (satu) buah handphone Oppo a16 warna abu abu. Dan Uang tunai Rp 100.000.

9. MRH alias Fai, (40), Wiraswasta, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Hurong Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Bersama barang bukti nya 1 (satu) Plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 54,51 gr (lima puluh empat koma lima puluh satu gram), 1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga gram), 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,90 gr (nol koma sembilan puluh gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok kecil dari pipet, 1 (satu) bal plastik kosong, 1 (satu) plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus rokok surya, 2 (dua) lembar tissue, 1 (saru) dompet warna coklat, 1 (satu) tas samping warna hitam, 1 (satu) unit handphone android., 1 unit speda motor vixion warna hitam dan Uang tunai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, 10. ASD, (30), berprofesi sebagai Wiraswasta, Lingkungan 3 (tiga), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP Lingkungan 3 (tiga), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas bersama barang bukti nya 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram., 1 (satu) buah kertas rokok., 1 (satu) bungkus rokok sempurna., 1 (satu) hp android., 1 (satu) buah dompet berwarna hitam. Dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu).

11. HMN, (30), berstatus belum bekerja, warga lingkungan II, Kel Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, bersama barang bukti nya 1 butir tablet warna kuning yang8 diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, dua buah pecahan tablet warna kuning yang diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 unit Handphone merk vivo warna biru dengan nomor 08526531XXXX, dengan nomor imei 864043059066618 dan imei 2 864043059066600, uang tunai sebesar Rp 100.000. (Seratus ribu rupiah), 1 lembar tissue, 1 biji plastik klip transparan, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna ungu dan silver tanpa nopol.

ASL, (45), bekerja sebagai Petani/Kebun warga Desa desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, bersama barang bukti 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak berwarna hijau, dan 1 unit handphone Android merk vivo warna silver dengan nomor 08518873XXXX. Kedua ditangkap di TKP lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di pinggir jalan dan di desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya didalam rumah tersangka ASL.

Dan yang ke 12. AS, (32), bekerja sebagai karyawan swasta, warga desa hurung Jilok, kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, dengan barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kertas kecil warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 29,54 (Dua puluh Sembilan koma lima empat) gram dan berat Netto 14,74 (Empat Belas Koma tujuh empat) gram., 16 (enam belas) bungkus kertas kecil warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 64,26 (Enam puluh empat koma dua enam) gram dan berat Netto 44,10 (Empat puluh empat koma satu nol) gram., 2 (dua) bungkus kertas sedang warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20,04 (Dua puluh koma nol empat) gram dan berat Netto 14,28 (empat belas Koma dua delapan) gram.,

Selain itu, 4 (empat) bungkus kertas besar warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 138,02 (seratus tiga puluh delapan koma nol dua) gram dan berat Netto 96,26 (Sembilan puluh enam koma dua enam) gram. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 176,94 (seratus tujuh puluh enam koma sembilan empat) gram dan berat Netto 157,6 (seratus lima puluh tujuh koma enam) gram., Uang tunai sebesar Rp. 124.000.-(seratus dua puluh empat ribu rupiah).,

” Dan 1 (satu) unit Handphone android merek Vivo warna Hijau dengan nomor 0853 1165 3861, dengan nomor Imei 1: 860822078931017 dan Imei 2 860822078931009.,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Merah Hitam dengan nomor Rangka MH1JBC219AK456553 dan Nomor Mesin JBC2E1444577. Serta 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam. AS juga di TKP lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di pinggir jalan dan di desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya didalam rumah tersangka ASL”.Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar.

(Torong)


BINJAI, BMN – Komitmen Polres Binjai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus begal dengan modus baru yang meresahkan masyarakat.

Melalui gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, tiga orang pelaku begal masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB ketika korban SAG (21), seorang perempuan, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat berada di lokasi, korban dipepet oleh sebuah mobil jenis Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pria yang keluar dari kendaraan tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya jenis Dtacker BK 5106 RBE.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi warga segera membuat laporan ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Berdasarkan hasil analisis, pengumpulan informasi, serta kerja lapangan yang intensif, petugas berhasil mengamankan MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah kepada pelaku lainnya, NS, yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, dua pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Binjai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan serta akan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat., ucap Kapolres Binjai.

(Torong)


Binjai, BMN – Polres Binjai melalui Satreskrim menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan adanya tindakan "tangkap lepas" dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri atas nama Sandran Ginting tidaklah benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana isu yang berkembang.

"Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif," jelas AKP Hizkia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan KUHAP, baik secara objektif maupun subjektif. Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.

"Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun opini yang berkembang.

Polres Binjai berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Torong)


Padang Lawas, BMN - Suasana berbeda terlihat di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas pada Jumat (5/6/2026) siang.

Usai menunaikan ibadah Salat Jumat, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menggelar kegiatan “Ngopi Bareng” bersama seluruh personel Sat Reskrim sebagai sarana mempererat kebersamaan sekaligus mengevaluasi kinerja satuan.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dikemas dalam suasana santai dan penuh keakraban.

Namun di balik suasana hangat tersebut, terselip berbagai pesan penting terkait kedisiplinan, profesionalisme, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam arahannya, AKP Irwansah Sitorus menekankan pentingnya budaya saling mengingatkan di lingkungan kerja. Menurutnya, keberhasilan sebuah satuan tidak hanya ditentukan oleh pimpinan, tetapi juga oleh keterbukaan dan kepedulian seluruh personel terhadap satu sama lain.

“Jika terjadi kesalahan, segera ingatkan. Baik sesama personel, Kanit, bahkan saya sendiri jika melakukan kekeliruan. Kita harus saling mengoreksi demi kebaikan bersama,” ujar AKP Irwansah.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kehadiran tepat waktu saat apel, tanggung jawab dalam bekerja, serta semangat untuk saling membantu menjadi poin yang ditekankan kepada seluruh personel.

“Hadir lebih awal sebelum apel dimulai merupakan bentuk komitmen terhadap tugas. Hilangkan budaya malas dan bangun semangat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, AKP Irwansah juga menyoroti penyelesaian laporan polisi dan penanganan perkara yang masih berjalan.

Ia meminta seluruh personel untuk tidak membiarkan adanya perkara yang tertunda tanpa kepastian penyelesaian.

“Perkara lama harus segera dikerjakan dan diselesaikan. Jika ada kendala, mari kita gelar bersama dan cari solusi secara kolektif. Jangan ada personel yang merasa bekerja sendiri,” katanya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan progres penanganan perkara yang sedang ditangani masing-masing penyidik.

Melalui forum tersebut, berbagai kendala yang dihadapi personel dapat dibahas bersama guna mencari langkah penyelesaian yang tepat.

Dengan pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan kerja sama tim, AKP Irwansah berharap Sat Reskrim Polres Padang Lawas semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Kegiatan “Ngopi Bareng” itu pun ditutup dengan semangat baru dari seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

(Torong)


Binjai, BMN - Permasalahan pelapor anggota Polri an.Sandran Ginting yang dikeroyok oleh adik kandungnya sendiri tapi sandran sebagai korban di kasus pengeroyokan juga melaporkan ibu kandungnya sendiri yang sedang stroke dengan kasus yang lain (muncul isu anggota Polri sebagai malin kundang yang dianggap dari pihak keluarga tidak ada hati melaporkan ibu kandungnya sendiri dengan LP penggelapan).

Dalam prosesnya penanganan LP Pengeroyokan telah ditetapkan tsk adik kandungnya sendiri bersama keluarganya, saat dipanggil sebagai TSK kooperatif sehingga tidak dilakukan penangkapan dan penahanan namun proses hukum tetap berjalan.

Isu yang beredar di pihak sandran melalui pengacaranya dianggap tangkap lepas, padahal Tidak ada yang ditangkap dan tidak ada yang ditahan karena penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap terduga TSK yang kooperatif dipanggil oleh penyidik dan hasil gelar perkara tidak perlu dilakukan penahanan., terang Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

“Perlu kami luruskan bahwa Istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penentuan perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP, serta bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan.”tidak ada tindakan tangkap lepas terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Para pelaku Hubungan dengan korban pun masih adik kandung langsung dari pelapor/korban.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dapat diproses sesuai prosedur.” terang kasat Reskrim

(Torong)

Jumat, 05 Juni 2026


Langkat, BMN - Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan Langkat di ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (5/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Tanah DPRD Langkat Donny Setha, menemukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BI di Besitang, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam rapat tersebut, PT BI hanya mengantongi izin lokasi perkebunan dari Bupati Langkat pada 2018 silam dan belum memenuhi syarat untuk mengelola usaha perkebunan.

"Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan perkebunan sudah melakukan penanaman? Berarti perkebunan tersebut ilegal," ujar Donny.

Ditambahkan dia, selain tidak memiliki HGU, perusaan yang bergerak diperkebunan kelapa sawit ini, juga tidak menjalankan aturan plasma sesuai aturan berlaku.

Senada, Wakil Ketua Pansus Pimanta Ginting, menambahkan, kalau perusahaan perkebunan tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi, maka sesuai Undang-undang Ciptakerja, dapat diproses secara hukum.

"Ini perkebunan ilegal, bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU Ciptakerja, jadi jangan main-main. Harus diselesaikan izin-izinnya, karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Pimanta Ginting.

Ditempat yang sama, Kakan BPN Langkat Akhyar Sirajuddin mengaku, kalau PT BI sejauh ini belum tercatat memiliki HGU.

"Sesuai data kami, memang PT BI belum memiliki HGU," terangnya.

Sementara itu, Konsultan PT BI Syam Sumarno menjelaskan, pihaknya sudah melengkapi izin prinsip perusahaan dan masih terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN Langkat.

"Kami terus berupaya untuk mendapatkan HGU dari BPN, semoga bisa terealisasi," ujarnya.

(Samuel)


Langkat, BMN - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc menyambut kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 2 asal Kabupaten Langkat di Asrama Haji Medan, Rabu (3/6/2026) sore.

Penyambutan tersebut berlangsung penuh haru dan syukur setelah para jamaah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Kehadiran Bupati Langkat menjadi bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memberikan pelayanan serta pendampingan kepada jamaah haji sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

Berdasarkan data panitia, dari total 358 jamaah haji Kloter 2 Kabupaten Langkat yang berangkat ke Tanah Suci, sebanyak 356 orang telah kembali ke Sumatera Utara untuk selanjutnya kembali ke daerah masing-masing di Kabupaten Langkat. Namun, satu jamaah atas nama Hj. Nadhirah asal Kecamatan Stabat dilaporkan wafat di Tanah Suci. Sementara itu, satu jamaah lainnya atas nama Wagini asal Kecamatan Padang Tualang masih menjalani perawatan di Arab Saudi.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, mulai dari keberangkatan hingga pemulangan jamaah.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh petugas yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah selama menjalankan ibadah.

“Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaah, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan,” ujar Surya.

Sementara itu, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan rasa syukur atas kepulangan para jamaah dalam keadaan sehat dan selamat. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya salah seorang jamaah haji asal Kabupaten Langkat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat dan masyarakat Langkat, saya mengucapkan turut berduka cita dan belasungkawa atas wafatnya Ibu Hj. Nadhirah. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Syah Afandin.

Selain itu, Bupati Langkat berharap jamaah yang telah menunaikan rukun Islam kelima dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan membawa nilai-nilai haji ke tengah kehidupan bermasyarakat.

“Selamat datang kembali di Tanah Air dengan sehat dan selamat. Semoga Bapak dan Ibu jamaah dapat semakin meningkatkan ketakwaan, kejujuran, kepedulian sosial, serta menjadi teladan yang baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujar Syah Afandin.

Penyambutan jamaah haji tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara Dr. H. Zulkifli Sitorus, MA, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Langkat H. Umar Saleh Maruhawa, M.Pd, Kabag Kesra Setdakab Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP, M.SP, serta Kabag Protokol Setdakab Langkat Winanda Akbar, S.STP.

Kehadiran para pejabat tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memastikan proses pemulangan jamaah haji berjalan lancar, aman, dan penuh kekhidmatan.

(Samuel)



Tebing Tinggi, BMN - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya keselamatan masyarakat di sejumlah perlintasan sebidang kereta api. Guna meminimalkan risiko kecelakaan, Pemko Tebing Tinggi menyiapkan langkah konkret melalui tiga aspek utama, yakni penguatan regulasi, pembenahan infrastruktur, dan pendekatan sosial.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, saat memimpin Rapat Evaluasi dan Pemantapan Petugas Perlintasan Kereta Api di Kota Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026) bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

"Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya pembahasan regulasi, tetapi tindak lanjut nyata untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api," tegas Sekdako Erwin Suheri Damanik di hadapan peserta rapat.

Pada aspek regulasi, Pemko Tebing Tinggi akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian guna memperjelas tindak lanjut pengelolaan perlintasan sebidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selain itu, Pemko juga akan mendorong pembangunan pos penjagaan di sejumlah titik perlintasan yang dinilai masih membutuhkan fasilitas pendukung keselamatan.

Dari sisi infrastruktur dan personel, Sekdako mengungkapkan bahwa Pemko Tebing Tinggi saat ini telah menempatkan petugas penjaga palang kereta api di tujuh titik perlintasan sebidang. Sebagai langkah evaluasi dari keterbatasan personel sebelumnya, Pemko akan menambah jumlah petugas sehingga setiap titik dijaga oleh dua orang secara bergantian.

"Kami akan menugaskan BKPSDM untuk menambah personel sehingga setiap titik perlintasan memiliki petugas cadangan. Ini penting agar pengawasan tetap berjalan apabila salah satu petugas berhalangan," tambah Sekdako.

Selain penguatan personel, Pemko juga akan mengupayakan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian, dunia usaha, perbankan dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu melengkapi fasilitas keselamatan petugas dan relawan, seperti seragam dan rompi reflektif maupun fasilitas pendukung lainnya.

Sementara pada aspek sosial, Sekdako menyampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi akan mengkaji peluang pemberian bantuan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas perkeretaapian. Kajian ini akan dilakukan bersama Dinas Sosial dan DPRD Kota Tebing Tinggi guna merumuskan regulasi daerah yang memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Sekdako juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api. Pemko akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memasang papan informasi jadwal perjalanan kereta api, meningkatkan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar rel, serta memastikan tidak ada tanaman atau bangunan yang menghalangi jarak pandang pengguna jalan.

Selain itu, Pemko juga berencana menjajaki kerja sama akademik dengan institusi pendidikan transportasi untuk menjadikan perlintasan di Tebing Tinggi sebagai objek studi keselamatan berbasis riset.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Yustin Bernat Hutapea dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan, saat ini telah terpasang tujuh palang perlintasan kereta api di Kota Tebing Tinggi yang berasal dari bantuan Balai Teknik Perkeretaapian dan PT Jasa Raharja. Ketujuh titik tersebut berada di Jalan Abdul Hamid, Jalan Gunung Arjuna, Jalan Gunung Semeru, Jalan Pulau Belitung, Jalan Danau Meninjau, Jalan Danau Singkarak, dan Jalan Lama.

Dalam kesempatan tersebut, Dishub juga melaporkan bahwa Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kota Tebing Tinggi untuk meninjau sejumlah titik perlintasan sebagai bagian dari program peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidya, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Rambutan Muhammad Hersan Koto, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf, perwakilan PT KAI, PT Jasa Raharja, serta para lurah, kepala lingkungan, dan relawan penjaga perlintasan kereta api.

(*)


Medan, BMN – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, SE.,MSP menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung publikasi berbagai capaian positif dan kinerja lembaga legislatif kepada masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) di Kantor Sekretariat DPRD Kota Medan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Erisda, sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan, Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab untuk membangun sinergi dan kemitraan yang baik dengan insan pers, termasuk PWPM.

"Kami mengapresiasi kunjungan silaturahmi pengurus PWPM. Sebagai bagian dari OPD Pemko Medan, tentu kami menyambut baik terjalinnya hubungan yang harmonis dengan PWPM. Apalagi sebagian besar wartawan yang tergabung di PWPM juga menjalankan tugas peliputan di lingkungan DPRD Kota Medan," ujar Erisda.

Dalam kesempatan itu, Erisda turut mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus PWPM yang telah dilantik oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 7 Mei 2026 lalu.

"Semoga kepengurusan baru PWPM dapat membawa semangat dan warna baru bagi dunia jurnalistik, khususnya bagi wartawan yang bertugas di lingkungan Pemko Medan," katanya.

Erisda menjelaskan, Sekretariat DPRD Kota Medan memiliki fungsi strategis dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, serta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan maupun anggota DPRD.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Sekretariat DPRD berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2021–2026 yang telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan.

Selain itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan guna mendukung optimalisasi kinerja DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

Menurut Erisda, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan sekretariat kepada pimpinan serta anggota DPRD.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan di lingkungan DPRD Medan semakin profesional, responsif, dan mampu meningkatkan produktivitas serta kualitas kerja dewan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan awal kerja sama tersebut akan diawali dengan survei kepuasan layanan. Tim dari LAN RI nantinya akan melakukan peninjauan langsung ke Sekretariat DPRD Medan, mewawancarai sekitar 50 anggota DPRD, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan pelayanan yang masih perlu dibenahi.

"Dari hasil survei dan masukan para stakeholder, kami akan lebih mudah menyusun inovasi dan langkah perbaikan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan di lingkungan DPRD Medan," jelasnya.

Erisda juga menegaskan komitmennya untuk terus membenahi pelayanan dan administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan. Ia membuka ruang seluas-luasnya terhadap kritik, saran, maupun masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan.

"Jika ada kritik, saran, maupun masukan yang positif, tentu akan kami terima dan apresiasi sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWPM, Muhammad Edison Ginting, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperkenalkan kepengurusan baru sekaligus mempererat kemitraan antara insan pers dengan Sekretariat DPRD Kota Medan.

Menurut Edison, DPRD dan wartawan memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.

"Semoga kunjungan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat komunikasi, sinergi, dan kemitraan antara PWPM dengan Sekretariat DPRD Medan. Kami siap mendukung penyebarluasan informasi yang positif dan membangun," ujarnya.

Menutup pertemuan, Erisda menyampaikan harapannya agar ke depan dapat terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Sekretariat DPRD Medan, wartawan yang bertugas di DPRD, PWPM serta anggota DPRD Kota Medan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kasubbag Humas DPRD Medan Ika serta sejumlah pengurus PWPM, di antaranya Irwan Manalu, Zulpiana Vina, Ronal Tambunan, Lilik Riadi, Alian Napiah Siregar, Robenson Sidabariba, dan Diky Irawan

(*)
Diberdayakan oleh Blogger.