Rabu, 09 September 2026



Binjai | Bandar Meriah News - Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku ER (31) diamankan di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pelaku JSP (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (04/09/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.(Humasresbinjai/torong/Rabu/09/09/2026)



Selasa, 08 September 2026

 



Medan | Bandar Meriah News -  Komisi II DPRD Medan dorong Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menggratiskan ongkos pelajar naik angkutan umum di Kota Medan. Dengan menggratiskan ongkos pelajar dinilai sebagai upaya bentuk dukungan peningkatan mutu pendidikan dengan membantu keluarga prasejahtera.  

"Disdik supaya segera berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menggratiskan ongkos pelajar di Kota Medan," pinta anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah saat rapat evaluasi triwulan bersama Dinas Pendidikan di ruang komisi II gedung dewan, Senin (07/09/2026).

Untuk saat ini sebagai langkah awal kata Afif, 72 unit bus listrik yang beroperasi di Kota Medan supaya menggratiskan ongkos pelajar. "Terutama trayek bus listrik ke Belawan daerah Medan Utara. Sangat dibutuhkan subsidi ongkos pelajar, karena mayoritas warga di sana adalah prasejahtera," sebut Afif Abdillah.

Usulan Afif Abdillah sangat beralasan, sebab 72 unit bus listrik saat ini biaya operasionalnya disubsidi APBD Pemko Medan sekitar Rp 91 Miliar setiap tahunnya. "Kenapa ini tidak dimanfaatkan. Sementara bus listrik beroperasi selalu kosong penumpang tidak diminati warga.," saran Afif.

Sama halnya dengan anggota komisi lainnya DR Lily MBA, menyampaikan kiranya Disdik Medan segera menyikapi usulan untuk bantuan bagi siswa miskin dapat juga melalui ongkos gratis. 

Terkait hal itu, Lily MBA minta Pemko Medan melalui OPD terkait seperti Dishub, Disdik dan bagian tim anggaran keuangan Pemko Medan dapat mensiasati alokasi anggaran untik subsidi bantuan ongkos pelajar.

"Untuk saat ini Pemko Medan diminta dapat merealisasikan ongkos gratis naik bus listrik. Dan kelanjutannya agar berkordinasi dengan pihak Organda soal teknis pelaksanaan subsidi bantuan ongkos gratis bagi pelajar," tandasnya.

Usulan terkait ongkos gratis bagi pelajar dikuatkan lagi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung SKM SKeb yang saaat itu juga selaku pimpinan rapat. 

Menurut Modesta Marpaung, usulan komisi II patut disikapi dan kiranya dapat direalisasikan. "Banyak para orang tua saat ini mengeluhkan biaya ongkos anaknya pergi ke sekolah. Untuk itu sangat pantas jika keluhan itu disikapi Pemko Medan," harapnya.

Sementara itu, menyikapi usulan dewan, Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP didampingi para stafnya yang hadir saat rapat  mengatakan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Usulan yang bagus, ini akan kami kodinasikan kepada Dinas Perhubungan Medan," ujar Barli. (fit)

Senin, 07 September 2026



Langkat | Bandar Meriah News
- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Langkat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, Premanisme serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Senin (07/09/2026) malam.


Patroli dipimpin oleh IPDA Tikko S.H, M.M, bersama personel Polres Langkat dengan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Stabat. Adapun lokasi patroli meliputi Jalan Proklamasi Simpang TPA, Jalan Proklamasi Pintu Tol Kwala Bingai (Fly Over), hingga kawasan SPBU Perdamaian.


Dalam pelaksanaannya, personel UKL melakukan pemantauan, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.


“Patroli ini dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar IPTU M. R. Siregar.


Selain melakukan patroli, petugas juga mengedukasi para pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum. 


Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian Dengan Layanan Call Center 110 Polres Langkat, apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Dengan adanya kegiatan patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat tetap aman, tertib, dan kondusif.


Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”


Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.(ros)

  


Langkat | Bandar Meriah News
- Personel Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat melakukan pengaturan lalu lintas di tengah kondisi banjir yang menggenangi ruas Jalan Lintas Sumorbor menuju Tanjung Selamat, Dusun Sumorbor, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (07/09/2026).


Piket Pawas Polsek Padang Tualang, Ipda M. Arifin Siregar, S.H., bersama Aipda JH. Togatorop dan Bripka Yogi Sugawa, Personel melakukan pengaturan arus kendaraan dengan sistem buka-tutup untuk mengantisipasi kepadatan serta memastikan pengguna jalan tetap dapat melintas dengan aman di tengah genangan air.


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap kondisi masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan terdampak banjir.


“Personel terus melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas agar kendaraan tetap dapat melintas dengan aman dan tertib,” ujar Ipda M. Arifin Siregar.


Berkat pengaturan yang dilakukan personel, arus lalu lintas di jalur tersebut hingga saat ini dapat berjalan lancar. Situasi di sekitar lokasi banjir juga terpantau aman dan kondusif.


Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H.Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui Kapolsek Padang Tualang IPTU M. Yassir Parinduri, M.H. mengimbau masyarakat yang melintas agar tetap berhati-hati, mengurangi kecepatan kendaraan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.


Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan aktivitas warga tetap berjalan meski sejumlah ruas jalan terdampak banjir.


Polres Langkat juga terus mendorong jajaran di lapangan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas maupun kondisi darurat, termasuk bencana banjir, sebagai wujud pelayanan Polri yang presisi, responsif, dan humanis.


Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”


Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.(ros)

 

 


Medan | Bandar Meriah  News - Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung menyebut mendukung perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Secara tegas Fraksi Gerindra mengkritik Pemko Medan jangan hanya sibuk membagikan bantuan, tetapi lupa menciptakan lapangan kerja sebagai jalan keluar dari kemiskinan.

Kritik itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung  dalam pandangan umum Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026)

Menurut Dame Duma Sari Hutagalung, bantuan memang diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Tetapi bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menjadi tujuan akhir. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pemerintah hadir,” ujarnya.

Disebutkan Dame Duma, pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra menyambut baik hak inisiatif DPRD Medan untuk mengajukan Renperda tentang perubahan atas Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. “Kami memahami bahwa perubahan regulasi diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat, sistem pendataan, tata kelola pemerintahan dan kebijakan nasional telah berkembang,” sebutnya.

Kemudian, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan setelah Perda No 5 Tahun 2015 ini diubah, apa yang secara konkret akan berubah dalam kebijakan Pemko Medan. “Apakah Pemko Medan hanya menargetkan penurunan angka kemiskinan, atau benar benar menargetkan peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kemampuan keluarga miskin untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah,” ungkap Dame Duma yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan itu.

Ditegaskan Dame, jangan sampai angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi masyarakat miskin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Keberhasilan penanggulangan kemiskinan bukan sekadar berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi berapa banyak keluarga miskin yang berhasil kita angkat menuju kehidupan yang mandiri dan sejahtera,” paparnya.

Maka itu, Dame Duma menekankan agar perubahan Perda harus menghasilkan perubahan paradigma. Yang sebelumnya sekadar memberikan bantuan, menjadi membebaskan masyarakat dari ketergantungan terhadap bantuan.

Terkait kemiskinan, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap data kemiskinan. Perda yang berlaku sejak tahun 2015 tentu harus mampu mengikuti perkembangan sistem pendataan masyarakat saat ini. Pengusul sendiri menyatakan perkembangan sistem pendataan merupakan salah satu alasan perlunya penyempurnaan Perda.

“Jangan sampai orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak masuk data, sementara orang yang sudah tidak layak justru masih tercatat sebagai penerima. Karena data yang salah akan melahirkan kebijakan yang salah,” tandasnya.(fit)



 




Samosir | Bandar Meriah News - Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin(07/09/2026). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Kominfo, serta pimpinan OPD lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko menyampaikan bahwa penyusunan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026.

Perubahan RKPD merupakan penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, dan prioritas program pembangunan yang dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029, dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”

"Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat," kata Vandiko.

Bupati menjelaskan, dalam perubahan tersebut terdapat peningkatan proyeksi pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp777 miliar lebih, meningkat menjadi Rp848 miliar lebih, atau bertambah sekitar Rp71 miliar lebih.

Menurut Vandiko, perubahan kebijakan anggaran tersebut disusun dengan tetap memperhatikan target dan indikator makro pembangunan Daerah.

Adapun indikator makro yang ditetapkan dalam P-RKPD Tahun 2026 antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32-5,64 persen, PDRB per kapita sebesar Rp57,49 juta, kontribusi PDRB Kabupaten sebesar 0,53 persen, serta angka kemiskinan sebesar 10,49-10,01 persen.

Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 0,79-0,73 persen, Gini Rasio 0,236-0,234 poin, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,31-76,47. Untuk sektor lingkungan, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca ditargetkan sebesar 146.668,73 ton CO2eq, sementara Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan mencapai 77,55 poin.

Bupati Vandiko berharap pembahasan dapat berjalan dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir, sehingga seluruh tahapan perubahan APBD dapat diselesaikan tepat waktu. "Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati. Kiranya untuk penetapan P-APBD Tahun 2026 dapat kita laksanakan tepat waktu, tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran," ungkap Vandiko.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengatakan, secara umum perubahan anggaran Tahun 2026 merupakan koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.

"Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir," ujar Nasip.

Nasip menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan pembahasan terhadap program-program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat. "Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir," katanya.(indra sinurat )




   


Medan | Bandar Meriah News
- Fraksi Nasdem DPRD Medan menyebut sangat penting dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015btentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga, penanggulangan kemiskinan oleh Pemko Medan dapat lebih fokus terintegrasi.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi Nasdem DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed saat menyampaikan pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026).

Menurut dr Faisal Arbie, Pemko Medan diharapkan melakukan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan koordinasi. Selanjutnya akan meningkatkan layanan kebutuhan dasar keluarga miskin dan kelompok rentan. 

Selanjutnya kata Faisal, perlunya peningkatan kemampuan dasar dan kemandirian keluarga fakir miskin dan kelompok rentan.

Untuk itu kata Faisal Arbie, untuk penanggulangan kemiskiman perlu dilakukan strategi khusus yakni pengurangan beban pengeluaran orang atau keluarga fakir miskin dan kelompok rentan. Peningkatan kemampuan dan pendapatan orang atau keluarga fakir miskin dan kelompok rentan.

Kemudian tambah Faisal Arbie, harus dilakukan pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil. Sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Serta memberikan pelatihan khusus kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan individu yang bisa mendorong produktifitas masyarakat.

Pemko Medan diminta supaya melakukan pelatihan kerja bagi pelamar, dan usia usia produktif yang membutuhkan pekerjaan. "Kami berpandangan setiap orang bisa dan mampu bekerja jika diberi kesempatan. Dan kesempatan itu beriringan dengan pelatihan agar nantinya tercipta kemandirian dan bisa keluar dari jeratan kemiskinan dan tidak kembali lagi," sebutnya.

Ditambahkan Faisal, memang persoalan kemiskinan saat ini sangat multidimensi atau sangat kompleks. Maka angka kemiskinan hanya dapat diturunkan secara optimal apabila semua pihak termasuk masyarakat miskin sendiri ikut terlibat dalam proses pembangunan dan pemanfaatan hasil pembangunan. 

Memang lanjut Faisal, penanggulangan kemiskinan dilaksanakan berdasarkan prinsip pemberdayaan, partisipatif, sinergi, terukur, transparan, akuntabel dan berkelanjutan.Terkait hal itu, Faksi Nasdem DPRD Kota Medan supaya upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, konsisten dan berkelanjutan sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin.

Bahkan tambah Faisal, untuk mengatasi kemiskinan, memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pengembangan lapangan kerja dan pemberian bantuan sosial berkelanjutan.

Diakhir pandangannya, Faisal mendorong Pemko Medan agar Raperda tentang penaggulangan kemiskinan Kota Medan nantinya dapat disikapi dengan serius, sehingga akan mengasilkan peraturan daerah yang benar benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan. (fit)



 



 Medan | Bandar Meriah  News - Fraksi PDI P DPRD Medan menyatakan persetujuan pengajuan Ranperda perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi DPRD Medan Johannes Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

Disampaikan Johannes Hutagalung, dengan dilakukannya perubahan Perda diharapkan Pemko Medan lebih fokus menjalankan Perda untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera. 

Dimana dalam Perubahan Perda akan menambah beberapa Pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok maka untuk ke depan kiranya bantuan diberikan kepada perorangan.

Sama halnya dengan pendidikan dan pelatihan serta ketrampilan terhadap masyarakat. Nantinya Pemko Medan diharapkan lebih  fokus melakukan pembinaan.

Masih dalam pandangan umumnya, Johannes menyampaikan kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata dalam mengatasinya. 

Untuk itu perlu langkah langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas diinamika sosial ekonomi terkini dan efektifitas program yang tepat sasaran. Begitu juga upaya percepatan dalam penanggulangannya harus dilakukan sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan.

Bahkan diperhitungkan angka kemiskinan di Kota Medan akan meningkat bila tidak dilakukan penanggulangan sejak dini secara baik. Maka itu, akurasi data masyarakat penerima mamfaat sebagai sasar penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan sehingga program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan dapat tercapai. (fit)


 




Medan| Bandar Meriah  News - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat serta ketepatan sasaran program pemerintah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (07/09/2026).

Fraksi PKS menilai setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang menyebabkan Pemerintah Kota Medan belum optimal dalam mengatasi kemiskinan.

Pertama, indikator masyarakat miskin yang dinilai belum jelas dan selalu berubah-ubah. Kedua, pendataan masyarakat miskin yang belum tuntas. Ketiga, program pengentasan kemiskinan yang dinilai belum memiliki format dan arah yang jelas.

"Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan," kata politisi yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini. 

Menurut Zulham, penanganan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan secara kuratif atau memberikan bantuan setelah masyarakat berada dalam kondisi miskin. Pemerintah juga harus membangun kebijakan yang bersifat preventif agar masyarakat tidak terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

"Menangani masalah kemiskinan tidak bisa hanya bersifat kuratif tetapi juga harus mampu bersifat preventif. Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Fraksi PKS berharap perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 mampu menghadirkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran, terintegrasi dan responsif terhadap kondisi masyarakat.

"Kebijakan tersebut harus memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum hingga perlindungan sosial," ungkapnya. 

Fraksi PKS juga mengingatkan agar Perda yang nantinya disahkan tidak berhenti pada tataran administratif.

"Perda yang baru nantinya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS turut menyoroti keluhan masyarakat terkait pendataan penerima bantuan dan program pemerintah.

Zulham menyebut masyarakat masih kerap mempertanyakan transparansi dan akurasi pendataan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, karena terdapat masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak memperolehnya. Sebaliknya, ada pula pihak yang dinilai tidak layak tetapi justru menerima bantuan.

"Kami berharap ada solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut," katanya.

Fraksi PKS menilai sinkronisasi antarperaturan daerah juga menjadi hal penting agar seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi terhadap usulan atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan terkait perubahan Perda tersebut.

Menurut Zulham, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

"Kami berharap perubahan peraturan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah ini dapat dirasakan manfaat dan keberlanjutannya serta menjadi solusi terhadap permasalahan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Medan," pungkasnya.(fit)

 



Medan | Bandar Meriah News
-  Fraksi  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyampaikan  sangat setuju dilakukan perubahan Perda No 5 Tahun 2015. Sebab, selama ini Fraksi PSI melihat Pemko Medan kurang serius melaksanakan Perda tersebut. 

Fraksi PSI berharap dengan perubahan Perda  bukan sekadar penyesuaian regulasi. Tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.

Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (07/09/2026).

Menurut Henry Jhon Hutagalung, dengan perubahan Perda nantinya diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini sehingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin. "Kemiskinan bukan hanya persoalan angka  statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat," sebutnya.

Dilanjutkan, masalah kemiskinan berarti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Fraksi PSI memandang perlu bahwa perubahan Perda ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Untuk itu kata Henry Jhon, pihaknya menekankan beberapa poin yang menjadi fokus utama dalam perubahan. Seperti persoalan data kemiskinan dan pemetaan daerah sehingga prograam kemiskinan lebih tepat sasaran.

Selanjutnya dalam perubahan Perda secara tegas akan mengatur kewajiban Pemko Medan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala, berbasis by name by address, terintegrasi dengan data nasional, serta melibatkan pihak Kecamatan, Kelurahan dan partisipasi masyarakat.

"Transparansi dan pengawasan secara digital. Karena PSI menerima aduan adanya intimidasi dalam pengurusaan bansos," katanya.

Sedangkan untuk alokasi anggaran kemiskinan, Fraksi PSI meminta Pemko Medan mengalokasikan sebesar 15% AOBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan. Agar program pemberdayaan masyarakat harus diperkuat seperti pengembangan UMKM, pelatihan ketrampilan kerja.

 "Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat,diperkuat seperti pengembangan UMKM, pelatihan ketrampilan kerja. "Tujuan akhir kebijakan bukanlah membuat masyarakat bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka mampu berdiri di atas kaki sendiri," tandasnya.

Diakhiir pandangannyaa Henry Jhon menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijadikan komoditas politik, tetapi harus menjadi prioritas kebijakan publik. fraksi psi mendukung perubahan perda ini sepanjang benar-benar memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. (fit)









Diberdayakan oleh Blogger.