Kamis, 06 Agustus 2026

 


Tebingtinggi | Bandar Meriah  News
- Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan pentingnya Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) sebagai langkah penting dalam membantu calon pengantin mendeteksi penyakit, memperbaiki status gizi, serta memahami perawatan kehamilan yang sehat agar bayi lahir normal dan tumbuh optimal.


Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (06/08/2026).


"SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan sampai usia 21 tahun dan menjaga jarak kehamilan," terang Wali Kota.


Wali Kota menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah memiliki payung hukum yang kuat terkait program ini melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin. Melalui kesempatan tersebut, Wali Kota berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya mempersiapkan kesehatan sejak sebelum jenjang pernikahan.


"Kami juga berharap, masyarakat dapat mendukung penuh keberlangsungan program ini dengan aktif mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, serta menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga," harap Wali Kota.


Dalam dialog yang sama, Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP DR. Rohim M. Gultom, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam menghadirkan pelayanan langsung yang menyentuh masyarakat. Ia membeberkan bahwa sinergi antara Pemko, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK Tebing Tinggi telah menghasilkan progres signifikan sepanjang tahun 2026.


"Melalui sinergi ini, sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kali kegiatan tes urine bagi calon pengantin. Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine, dan 30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan," urai Kepala BNNK.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan mekanisme dan persyaratan administratif untuk mengikuti program SP3 Catin. Bagi calon pengantin asal Kota Tebing Tinggi, syarat yang dibutuhkan mencakup surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2x3.


Sedangkan bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebing Tinggi, dokumen yang diperlukan meliputi surat pengantar KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto 2x3.


"Jika catin non-muslim yang sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, maka syaratnya surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto 2x3," terang Kadis PPKB.


Menutup perbincangan, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, yang juga selaku narasumber, memaparkan strategi komunikasi publik yang dilakukan jajarannya. Pihaknya memanfaatkan perpaduan media sosial dan media konvensional untuk menyebarluaskan informasi seputar SP3 Catin secara masif.


Ghazali menambahkan bahwa kanal media sosial Pemko Tebing Tinggi dimaksimalkan untuk menjangkau generasi muda melalui konten-konten yang komunikatif, visual, dan interaktif, sembari terus mengedepankan literasi digital terkait pencegahan stunting sejak dini.


"Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini. Dengan komunikasi yang terarah, Dinas Kominfo ingin memastikan bahwa setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dalam menjalani rumah tangga dengan baik untuk melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas," pungkas Kadis Kominfo.(fitt)

  


Karo | Bandar Meriah News - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang laki-laki berinisial M.A.R. diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama-sama dengan masyarakat, yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 2,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Penangkapan dilakukan pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.


Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat dengan personel Unit I Satresnarkoba di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


"Petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi bersama masyarakat ," ujar AKP Joni.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram. Selain itu turut diamankan satu kotak berwarna merah, satu timbangan elektrik warna hitam, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip berlis merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


AKP Joni H. Pardede menegaskan, Satresnarkoba Polres Karo akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.(humaspolreskaro/panji)


  


 Karo | Bandar Meriah News - Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M.I. (21), yang kini telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.


Korban, sebut saja Bunga (16), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.


Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban. Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga berhasil mengamankan tersangka.


Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.


Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, mengatakan bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.


"Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani," tegas Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(humaspolreskaro/panji)


 



 Medan | Bandar Meriah News 
- Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen di Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat tersebut.


Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/07/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.


"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (06/08/2026).


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.


Menurut Bayu, seluruhnya diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.


"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ujarnya.


Selain menjalankan modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga melakukan love scamming untuk mencari calon korban. Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.


"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," ujar Bayu.


Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.


Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.


Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.


Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


"FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," jelas Bayu.


Bayu mengungkapkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubungi korban saat proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.


"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," katanya.


Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.


Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara. (panji)

 



Tebingtinggi | Bandar Meriah  News
- Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Erwin Suheri Damanik dan Ketua TP PKK Kota Tebing Tinggi, Ny. Hj. Susmira Wanti Iman Irdian, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Kampanye dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dalam Intervensi Serentak Pencegahan Stunting (ISPS) Kota Tebing Tinggi Tahun 2026 yang digelar di Puskesmas Pembantu (Pustu) Persiakan, Jalan Pulau Sumbawa, Gang Madura, Kamis (06/08/2026).


Mengawali sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas penurunan angka stunting di Kota Tebing Tinggi yang tercatat mengalami penurunan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.


"Dari 2,1 persen pada tahun 2023 menjadi 1,5 persen pada tahun 2025, ini angka yang sangat signifikan, alhamdulillah. Ini tidak lepas dari doa dan dukungan Bapak dan Ibu sekalian, serta seluruh stakeholder," ujar Wali Kota.


Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa Germas memiliki peran yang sangat strategis dalam menekan angka stunting. Pencegahan stunting, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan keluarga yang sehat, mencakup kondisi ibu yang sehat sebelum dan selama masa kehamilan, pemberian ASI eksklusif pada bayi, asupan gizi seimbang bagi balita, imunisasi lengkap, pemantauan pertumbuhan secara rutin, hingga penyediaan sanitasi lingkungan yang baik.


"Seluruh upaya tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Germas," tegas Wali Kota.


Wali Kota pun berharap sinergi dan kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan dalam menggerakkan Germas dan pencegahan stunting dapat terus terjaga secara berkelanjutan.


"Tolong hadir di tengah-tengah masyarakat, bersama kader Posyandu dilibatkan. Dengan memohon ridho dari Allah SWT, kegiatan ini saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum," pungkas Wali Kota.


Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, selaku ketua panitia melaporkan tren positif penurunan prevalensi stunting di Kota Tebing Tinggi.


"Tahun 2023 sebanyak 2,1 persen, tahun 2024 sebanyak 1,7 persen, dan tahun 2025 sebanyak 1,5 persen. Hal ini tentu tidak lepas dari arahan dan bimbingan Bapak Wali Kota beserta seluruh stakeholder serta dinas terkait yang beririsan dengan upaya pencegahan stunting ini," ungkap Kadis Kesehatan.


Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta peran aktif pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait melalui pergerakan Germas dalam mendukung upaya penurunan dan pencegahan stunting di Kota Tebing Tinggi.


Rangkaian kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan vitamin, peninjauan pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta posyandu di Pustu Persiakan, dan ditutup dengan sesi foto bersama.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf, para Lurah se-Kecamatan Padang Hulu, tamu undangan, serta tim peliputan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.(fitrah)

Selasa, 04 Agustus 2026

  


Simalungun |Bandar Meriah News
 - Polda Sumatera Utara melalui Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi yang solid antara Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Verry Purba.


Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelapor, Johan Pangeran, menerima informasi dari petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, Mikael Tyson Simare Mare, bahwa uang hasil penjualan mi instan sebesar Rp46.240.000 yang sebelumnya dititipkan oleh sales berinisial Agung kepada petugas keamanan Luhut Nainggolan dan disimpan di dalam loker pos keamanan telah hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46.240.000. Laporan polisi kemudian diterima Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026.


Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing (28), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui telah meninggalkan kediaman masing-masing. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, Samuel Darwis Sihombing diduga sebagai pelaku utama yang beraksi bersama Luhut Nainggolan.


Penyelidikan terus dikembangkan hingga pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Samuel Darwis Sihombing berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Menindaklanjuti informasi tersebut, atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun beserta tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H., yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.


"Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini," tegasnya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.000.000, satu buah cincin warna silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit telepon seluler Android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Verry Purba menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.


"Saat ini situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun," pungkas AKP Verry Purba.(Panji)

Senin, 03 Agustus 2026

  


Sibolangit | Bandar Meriah News  -
Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen secara resmi menutup Rapat Kerja (Raker) DPRD Medan dalam rangka penyusunan program kerja 2027 di The Hill Hotel Resort Sibolangit, Senin (03/08/2026) sore.

Dalam sambutannya, Wong menegaskan Raker yang digelar selama dua hari ini bukan sekadar kegiatan formal.

"Selama dua hari ini kita curahkan energi, pikiran, dan komitmen terbaik. Ini bukan sekadar kegiatan formal tapi bukti nyata mewujudkan program kerja ke depan," ujar Wong.

Ia menekankan hasil Raker harus bermuara pada pembangunan yang inklusif, yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa ada yang tertinggal.

"Kesepakatan ini atas dasar kebersamaan. Bagaimana kita mampu menangkap dan mengeksplorasi aspirasi masyarakat. Sehingga bantuan banjir dan perbaikan infrastruktur tidak menunggu lama untuk direalisasikan," tegasnya.

Atas nama pimpinan DPRD Medan, Wong mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras sehingga kegiatan Raker tersebut berjalan dengan baik.

"Hasil dari Raker ini telah disusun dan dicatat dan dibutuhkan komitmen untuk mengawal dan menindaklanjuti sehingga mewujudkan tindakan nyata," katanya.

Wong juga meminta seluruh perbedaan dinamika selama Raker untuk dilebur kembali demi kemajuan Kota Medan.

"Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa transformasi DPRD Medan benar-benar melahirkan kinerja yang positif," pungkasnya. (fit)

 



Medan| Bandar Meriah News - Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution dorong percepatan penggodokan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Dengan adanya Perda PBG diyakini akan mampu menimalisir kebocoran PAD. 

Hal tersebut disampaikan Edwin Sugesti Nasution menjawab pertanyaan wartawan Senin (03/08/2026) menyikapi banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa memiliki izin PBG yang berdampak kebocoran PAD. 

"Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah," tandas Edwin Sugesti Nasution (foto) dengan harapan pihak Bapemperda DPRD Medan dapat mengakomodirnya.

Disampaikan Edwin Sugesti Nasution yang juga sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, pelayanan prima untuk urusan PBG itu belum dirasakan masyarakat. "Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi," papar Edwin.  

Dikatakan Edwin, pihaknya yang duduk di Komisi IV DPRD Medan selalu saja menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. "Aplikasi SIPEMUDA (Red-Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yakni sistem layanan digital oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum menunjukkan kemudahan," terang Edwin.

Selain itu, Edwin menyoroti terkait masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG dari Dinas Perkimcikataru, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling. "Kordinasi antar OPD (Red- Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan kurang maksimal," sebut Edwin.

Untuk itu, Edwin memberikan saran kiranya pihak Perkimcikataru ada pembuatan/pemasangan stiker disetiap bangunan yang belum memiliki PBG. "Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin," saran Edwin.

Tentunya sambung Edwin, ada kewenangan untuk memperkuat pengawasan membuat stiker di bangunan yang menyalah. "Bagi bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Selanjutnya pihak Perkimcikataru melakukan pengawasan dengan menerbitkan SP 1, 2 dan 3. Melalui pengawasan yang maksimal dipastikan dapat  menekan kebocoran PAD," urainya. (fit)

  


Belawan | Bandar Meriah News - Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengamankan tiga orang remaja dibawah umur yang merupakan anggota geng motor tongkrongan kampung tengah saat melaksanakan patroli cipta kondisi di kawasan Marelan Pasar 9, Sabtu (02/08/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Ketiga remaja yang ditangkap masing - masing RP (18), RA (16) dan H (14) saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu, SH., MH., menerangkan dalam patroli yang dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi kriminalitas, tawuran, dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), petugas mendapati sekelompok pemuda yang dicurigai terlibat dalam aktivitas geng motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Macan mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti.


"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu buah bendera geng motor yang diduga digunakan sebagai identitas kelompok tersebut." Ungkap Kabag Ops.


"Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan mereka dalam aksi kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya." Tambahnya.


Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada malam hingga dini hari, sebagai langkah preventif untuk menekan aksi geng motor, tawuran, begal, dan berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar situasi keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap aman dan kondusif.(panji)




Binjai | Bandar Meriah News
- Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., bentuk kembali TIM Anti Begal Polres Binjai dengan nama LIBAS (Langkah Inisiatif Brantas Aksi Street Cream).


Dibentuknya kembali TIM Pemburu Begal ini pada hari Senin(03/08/2026) dilapangan Apel Polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai.


Tujuan dibentuknya Tim LIBAS ini, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kota Binjai. Dimana Tim ini nantinya akan melaksanakan patroli ke lokasi rawan terjadinya kejahatan jalanan seperti aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal dengan istilah Begal., tegas AKBP Bimo.


Kapolres Binjai, juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, dibentuknya Tim Begal ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap segala aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai. Pungkas AKBP Bimo.(Humasresbinjai/torong)



Diberdayakan oleh Blogger.