Selasa, 09 Juni 2026


Barumun, BMN - Bhabimkamtibmas Polsek Barumun Aipda Zulkifli Hasibuan mewakili Kapolsel Barumun menghadiri Kegiatan Kunjungan tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara Kategori IVA TEST Tahun 2026 Di kecamatan Lubuk Barumun, kabupaten Palas, Selasa (09/7/2025). Pukul 10.00 Wib sampai Selesai, tepatnya Di Aula TK Sutan Sinaloan Lubis Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Kabupaten Padang Lawas, Ketua Tim Monitoring Provinsi, Tim PKK Kabupaten Padang Lawas., Camat Kecamatan Lubuk Barumun, Camat Kecamatan Barang Lubu Sutam, Danramil 08 Barumun, Kapolsek Barumun Diwakili Bhabimkamtibmas Lubuk Barumun, Ketua MUI Lubuk Barumun, Kades Se Lubuk Barumun, Tokoh Agama Lubuk Barumun serta lainnya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Binmas IPTU Arwin, SH, Dalam kegiatan ini, Tim Monitoring Provinsi melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh kader PKK di tingkat Desa/kalurahan.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa.

"Kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Polres Padang Lawas pada kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberdayaan masyarakat serta menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan kegiatan". Pungkasnya.

(Torong)

(Humas Polres Padang Lawas)

 

Tebing Tinggi, BMN - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi terus mematangkan langkah transformasi digital guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memodernisasi pelayanan publik. Hal ini menjadi fokus utama Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dalam audiensi jajaran pimpinan PT Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi di Ruang Utama Lantai 4 Balai Kota, Selasa (9/6/2026).

Pertemuan ini juga sekaligus menjadi momen pisah sambut pimpinan Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, dari pejabat lama Muhammad Fadil kepada pimpinan baru, Chairul Amin Pane.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan Bank Sumut sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Fokus utama kolaborasi ke depan adalah penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Dinamis yang dijadwalkan meluncur (launching) pada 1 Juli mendatang.

"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas layanan perbankan konvensional, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi kuat antara pemerintah dan sektor perbankan adalah kunci. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan Tebing Tinggi yang maju dan sejahtera," ujar Wali Kota.

Sebagai langkah konkret, Bank Sumut memperkenalkan aplikasi e-pasar SUMUT Merchant yang terintegrasi dengan sistem QRIS Dinamis. Inovasi ini dirancang agar pembayaran retribusi pasar dan toko langsung tercatat secara otomatis dalam database, sehingga Dinas Perdagangan dapat memantau aktivitas pembayaran retribusi tanpa perlu melakukan verifikasi manual (cross-check).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi, Sri Imbang, memaparkan bahwa penerapan QRIS Dinamis ini akan diadopsi secara bertahap oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada tahap awal, terdapat tiga sektor utama yang menjadi prioritas. Pertama, QRIS Pasar yang menjadi proyek percontohan (pioneer) pertama di Provinsi Sumatera Utara untuk digitalisasi retribusi pasar.

Kedua, QRISTO (QRIS Restoran), yang merupakan sistem pembayaran terpisah (split payment). Lewat sistem ini, hak pajak daerah milik Pemko dan hak pendapatan pemilik restoran akan otomatis terbagi saat transaksi terjadi. Uji coba perdana akan diterapkan di Rumah Makan Takari.

Ketiga, QRIS PBB yang memudahkan wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara nontunai dan langsung terdata secara real-time, yang mana mulai 1 Juli masyarakat sudah bisa membayar PBB dengan QRIS dinamis sekaligus akan dilakukan launching.

"Mudah-mudahan tiga program utama ini segera terealisasi, dan secara paralel diterapkan juga QRIS Parkir, QRIS Rusunawa, serta sektor lainnya," jelas Sri Imbang.

Pimpinan Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi periode sebelumnya, Muhammad Fadil, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan kemitraan yang solid dari Pemko Tebing Tinggi selama masa kepemimpinannya.

"Kami berterima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan semakin kuat di bawah kepemimpinan yang baru,” ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan baru Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, Chairul Amin Pane, menekankan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan sinergi yang telah dibangun.

 “Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam berbagai program, khususnya mendukung transformasi digital dan penguatan ekonomi lokal,” tegas Chairul.

Audiensi ini juga menyinggung tantangan dalam mencapai target ekonomi daerah, termasuk perlunya dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan efektivitas program. Diskusi mencakup konektivitas pasar dengan sistem database pemerintah, transparansi perdagangan, serta pemanfaatan aplikasi digital untuk memudahkan pelacakan transaksi.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kabag Prokopim Setdako Faisal Ahmad, jajaran manajemen Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, serta Tim Peliputan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

(*)


Binjai, BMN - Mengasah kemampuan dalam menembak tentunya sangat diperlukan sebagai bentuk melatih diri dalam keterampilan menembak yang mana hari ini perbakin(persatuan menembak dan berburu seluruh indonesia)memfasilitasi kegiatan latihan menembak yang diselenggarakan pada selasa pagi 09/06/26 pada pukul 09.00 wib dilapangan menembak arhanud II/wby dijalan ikan arwana kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur

Pada latihan ini kapolres binjai Akbp Mirzal Maulana SIK.,SH.,MM.,MH didampingi oleh waka polres binjai Kompol Sofyan Nasution SH MH bersama dengan pju polres binjai turut hadir dilokasi tersebut untuk memupuk silaturahmi diantara forkopimda binjai tentunya

Kegiatan awal dibuka oleh ketua harian perbakin kota binjai Dodi dan menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu cara untuk mempererat silaturahmi dan juga mengasah kembali kemampuan diri dalam menggunakan senjata sekaligus sebagai pengingat dan ajang latihan yang telah difasilitasi oleh perbakin.

kegiatan menembak langsung dimulai yang mana dalam sesi pertama diisi oleh kajari binjai iwan setiawan,kadiskes dr Sugianto Sp.,M.Pd,danyon II/wby Letkol Arh Wahyu Hidayat SH.,M.Tr.Han,waka polres binjai,kalapas binjai M Mukaffi dan juga kepala bpbd binjai Rudi Iskandar Baroes

Disesi berikutnya kapolres binjai pun ikut mengasah keterampilan menembak diikuti oleh kalapas,danyon arhanud II/wby,kadis kesehatan kota binjai dan dari hasil yang didapatkan bahwa kapolres binjai masih unggul berdasarkan nilai pada sasaran tembak tersebut

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar dan para tamu undangan yang hadir yang mengkuti kegiatan tersebut mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan oleh perbakin kota binjai dan berharap kegiatan positif ini dapat diselnggarakan setiap tahunnya dan diakhir kegiatan perbakin kota binjai memberikan cendramata kepada danyon arhanud II/WBY.

(Torong)


Medan, BMN - Korban penganiayaan KN (41) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan usai membuat laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (8/6/2026).

Korban penganiayaan berinisial KN (41) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara,

Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian, S.H., bersama Bayu Subronto, S.H., dan Arief Cahyadi, S.H., menyebut laporan tersebut dibuat karena penanganan kasus penganiayaan yang dialami kliennya dinilai tidak profesional dan terkesan dipermainkan.

Menurut Dongan Nauli, pelaku penganiayaan bahkan disebut telah dilepaskan hanya beberapa jam setelah diamankan oleh pihak kepolisian. Polsek tersebut

“Hari ini kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan oleh penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli saat ditemui di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan, Lingkungan IV, Medan Polonia.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat serangan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan pelaku.

Korban kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor:

STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun, pihak kuasa hukum menilai proses penanganan perkara berjalan tidak semestinya dan terkesan berat sebelah terhadap korban.

“Kami meminta agar Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, dan penyidik yang menangani kasus ini diperiksa secara internal. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar dicopot dari jabatannya agar tidak merugikan masyarakat luas lainnya,” tegas Dongan.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh oknum penyidik kepada korban dengan alasan untuk mempercepat proses penangkapan dan penahanan pelaku.

“Penyidik meminta uang kepada klien kami dengan alasan untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim agar segera melakukan penangkapan dan penahanan. Awalnya klien kami menolak karena sebagai korban justru dimintai uang,” ungkapnya.

Karena merasa keselamatannya dan keluarganya terancam, korban akhirnya disebut meminjam uang dan menyerahkannya kepada oknum penyidik berinisial Bripka SR.

Kuasa hukum berharap Propam Polda Sumut dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Baru maupun Polda Sumut terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

(Tiem)


Langkat, BMN - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat secara legal dan profesional untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.

Komitmen tersebut diperkuat melalui pertemuan yang digelar bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Syah Afandin menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Langkat terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Saat ini, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

Menurut Syah Afandin, pengelolaan sumur tua yang selama ini masih terkendala aspek administrasi perlu segera dipercepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

“Terima kasih Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat,” ujar Syah Afandin.

Bupati Langkat menegaskan, legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar bagi daerah untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan. Selain meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang dikelola sesuai regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.

Menurut Bobby, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan cita-cita Presiden Republik Indonesia untuk mencapai swasembada energi nasional dengan target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.

“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.

Ia menjelaskan bahwa selama ini keberadaan sumur minyak masyarakat sering dipandang sebagai aktivitas yang merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun kini, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut telah memperoleh dasar hukum yang kuat sehingga dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.

“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat. Oleh karena itu, percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” ujarnya.

Bobby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” tegas Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian. yg

Melalui dukungan penuh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan sinergi bersama SKK Migas, langkah yang diinisiasi Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diharapkan mampu mempercepat legalisasi serta pengelolaan 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. Selain menjadi sumber peningkatan PAD dan pembuka lapangan kerja baru, potensi tersebut juga diharapkan mampu menjadikan Langkat sebagai salah satu daerah yang berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

(Samuel)

Senin, 08 Juni 2026



Padang Lawas, BMN - Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Ruang Command Center Polres Palas, Selasa (26/05/2026). Pukul 10.00 wib hingga selesai.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H., Para Kanit dan anggota Sat Reskrim Polres Palas, Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas, Ahmad Sadikin Daulay, SH, Kasat Pol PP Kabupaten Palas Agus Saleh Daulay, Plh. Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Palas MHD Khaidir, Kasi Opsdal Dishub Kabupaten Palas Fadli Ilhami, Kabid Perdagangan Kabupaten Palas Masdalena Harahap, dan PPNS Kabupaten Palas.

Dalam sambutannya, Wakapolres Palas menyampaikan pentingnya membangun koordinasi yang efektif antara penyidik Polri, PPNS, dan Kejaksaan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.

“Kegiatan ini diikuti oleh PPNS dari berbagai instansi, antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kominfo, Dinas Kesehatan, Manggala Agni, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Seluruh peserta menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif Sat Reskrim Polres Palas yang telah memfasilitasi forum koordinasi dan silaturahmi antar PPNS”. Katanya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H. memaparkan berbagai ketentuan baru yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi tersebut disampaikan sebagai upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan PPNS.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antar instansi sehingga dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”. Ujar Kasat Reskrim Polres Palas.

Pada sesi berikutnya, dari Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palas, Ahmad Sadikin Daulay, SH., memberikan paparan terkait koordinasi teknis antara penyidik, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.

Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd. kepada awak media Rabu (03/06/2026) lebih lanjut mengatakan, Untuk jumlah PPNS yang ada di wilayah hukum Polres Palas sebanyak 1 PPNS, yang terdiri dari 1 (satu) orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Polres Palas dalam meningkatkan koordinasi dan kapasitas PPNS melalui kegiatan sosialisasi implementasi KUHAP 2025. Kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan”. Pungkas Wakapolres.

Polres Palas, turut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder penegak hukum di wilayah Kabupaten Palas. Dan Selama pelaksanaan berlangsung, situasi aman dan kondusif.

(Torong)


Padang Lawas, BMN - Operasi Antik (Anti Narkotika) Toba 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara dan jajaran resmi berakhir pada 2 Juni 2026 setelah berlangsung selama 21 hari. Operasi ini difokuskan pada penindakan dan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatra Utara

Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menggelar press release pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 02 Juni 2026.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., Yang Diwakilkan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd didampingi Kabag Ops Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH, Kasat Narkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar serta pejabat utama dan Personil Polres Palas, Rabu (03/06/2026) di Mapolres Palas.

Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd dalam keterangan Press Release menyampaikan Data ungkap kasus barang bukti dan tersangka yang ditangkap selama Operasi Antik Toba 2026 (selama 21 (dua puluh satu) hari mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 02 Juni 2026 yakni.,

1. Jumlah Laporan Polisi: 12 LP dengan 13 tersangka dengan rincian tersangka pelaku sebagai berikut:

a. 11 Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar dan telah diproses hukum sampai ke Jaksa Penuntut Umum/Pengadilan

b. 2 Tersangka berperan sebagai pengguna/pemakai dan telah direhabilitasi

c. Jumlah Barang bukti yang disita

Narkotika jenis sabu-sabu : 58 gram, Narkotika jenis ganja : 440,64 gram., Extasi : 3 butir, Sepeda Motor : 4 Unit, Uang Rp2.329.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dan Handpone : 10 (sepuluh) unit.

Untuk Target Operasi Orang. (TO ORANG) sebanyak tiga orang yakn dengan Inisial, SS, MRH alias Fai dan ASL.

UntukTarget Operasi Tempat (TO TEMPAT) sebanyak 4 orang yakni MDH di (Lingkungan IV Kel. Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas) (Rehab), IATA alias Baim di (Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas), PN di (Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas) dan AH di (Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas.

Sedangkan untuk NON TO sebanyak orang dengan inisial, IT alias Dev, ASN (REHAB), RHH, PP, ASD, dan HMN.

Selain tersangka diatas, lanjut Kompol Sugianto, dalam operasi antik toba 2026 polres palas melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) Ops Antik degan hasil sebanyak 16 orang yaitu AFH, MD, ASD, SS, DAH, ASN, MYN, MH, FAN, NH, PAH, RH, EBS, AHM, AMN, dan SD.

Para Pengguna yang ditangkap tersebut di tempakan di Yayasan Medan Plus Kotang Pinang selama 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan.

“Total keseluruhan penangkapan selama operasi antik toba 2026 selama 21 (dua puluh satu) hari mulai tanggal 13 Mei 2026 s/d 02 Juni 2026 sebanyak 29 orang. Lanjut JPU sebanyak 11 orang dan Rehab sebanyak 18 orang” Tandas Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd.

Kabag Ops Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH dalam penyampaian nya mengatakan, Bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) merupakan salah satu satuan kerja di Polres Palas yang merupakan satuan kerja pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satresnarko mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya berikut prekusornya serta melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palas, Kapolres Palas beserta jajarannya berkomitmen dan konsisten melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku Tindak pidana narkotika mulai dari Bandar, Kurir, pengedar maupun pengguna.

“Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat Palas tentang bahaya Narkoba”. Ujar AKP Aman Putra B, SH, selaku Kabag Ops Polres Palas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar lebih lanjut menjelaskan, Satresnarkoba Polres Palas bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika selama Operasi Antik 2026 berlangsung seperti tersebut diatas.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 dari 13 Mei sampai 02 Juni 2026, jajaran Polres Palas berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika,” ujarnya.

Dalam operasi antik toba 2026 tersebut, Adapun data ungkap kasus Narkotika 12 LP yakni,

Identitas Tersangka 1. DH, (25), berstatus belum bekerja, warga desa Sangking, Kecamatan Lubuk Barunun, dengan TKP di Lingkungan IV, Kel Pasar Sibahuan Kecamatan Batunun, Kabupaten Palas, Tepatnya depan warung kopi milik masyarakat setempat. dengan barang bukti 1 (Satu) Batang rokok yang diduga berisikan narkotika Janis Ganja dengan berat bruto 0.80 (nol koma delapan nol) gram dan berat netto 0.56 (nol koma lima enam) gram dan 1 unit handphone android merk VIVO warna hijau dengan nomor 0852 6232 XXXX.

2. IT alias Dev, (30), berstatus belum bekerja, warga desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya dirumah orang tua tersangka IT. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,64 gram., 1 (satu) bungkus nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,42 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.200.000,-.

3. IAFS, (22), berstatus Belum Bekerja, Desa Tebing tinggi. Kecamatan Aek nabara Barumun, Kabupaten Palas. Ditangkap di TKP Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, dengan barang bukti berupa 4 (empat) Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,87gram., 1 (satu) Alat hisap sabu.

4. ASN, (35), Berstatus Belum Bekerja, Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di Lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di warung kopi milik masyarakat dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,22 gram., 1 (satu) bungkus kertas tiktak., 1 (satu) bungkus rokok luffman., 1 (satu) hp android., uang tunai Rp.128.000,-.

1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa Nopol.

5. SS, (45), bekerja sebagai Wiraswasta, Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika dengan berat brutto 2 gr (dua gram), 1 (satu) bal plastik klip kosong., 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet., 1 (satu) unit hp android., uang tunai Rp.355.000,-. (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

6. PN, (33), Wiraswasta, Desa Mananti Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas ditangkap di TKP Seputaran Pertamina (SPBU) Desa Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas dan barang bukti 1 (satu) bungkus Plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Nubia warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah),

1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat street warna silver dengan nomor polisi BB 2145 KQ dengan nomor mesin : JM82E1394365 dan nomor rangka : MHIJM8217MK396252.

Kemudian 7. RHH, (20), berstatus Belum bekerja, Desa Purba Tua, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan barang bukti nya 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,35 gr, 1 (satu) buah handphone warna hitam. Dan Uang tunai Rp 100.000.

8. PP, (30), berstatus belum bekerja, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP Desa Sungai Korang, tersebut dan barang bukti berupa 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,75 gr, 1 plastik kecil kosong, 1 sendok kecil dari pipet, 1 bungkus rokok, 1 kotak kecil plastik, 1 (satu) buah handphone Oppo a16 warna abu abu. Dan Uang tunai Rp 100.000.

9. MRH alias Fai, (40), Wiraswasta, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas ditangkap di TKP Desa Hurong Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Bersama barang bukti nya 1 (satu) Plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 54,51 gr (lima puluh empat koma lima puluh satu gram), 1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga gram), 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,90 gr (nol koma sembilan puluh gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok kecil dari pipet, 1 (satu) bal plastik kosong, 1 (satu) plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus rokok surya, 2 (dua) lembar tissue, 1 (saru) dompet warna coklat, 1 (satu) tas samping warna hitam, 1 (satu) unit handphone android., 1 unit speda motor vixion warna hitam dan Uang tunai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, 10. ASD, (30), berprofesi sebagai Wiraswasta, Lingkungan 3 (tiga), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap di TKP Lingkungan 3 (tiga), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas bersama barang bukti nya 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram., 1 (satu) buah kertas rokok., 1 (satu) bungkus rokok sempurna., 1 (satu) hp android., 1 (satu) buah dompet berwarna hitam. Dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu).

11. HMN, (30), berstatus belum bekerja, warga lingkungan II, Kel Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, bersama barang bukti nya 1 butir tablet warna kuning yang8 diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, dua buah pecahan tablet warna kuning yang diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 unit Handphone merk vivo warna biru dengan nomor 08526531XXXX, dengan nomor imei 864043059066618 dan imei 2 864043059066600, uang tunai sebesar Rp 100.000. (Seratus ribu rupiah), 1 lembar tissue, 1 biji plastik klip transparan, dan 1 unit sepeda motor honda beat warna ungu dan silver tanpa nopol.

ASL, (45), bekerja sebagai Petani/Kebun warga Desa desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, bersama barang bukti 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak berwarna hijau, dan 1 unit handphone Android merk vivo warna silver dengan nomor 08518873XXXX. Kedua ditangkap di TKP lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di pinggir jalan dan di desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya didalam rumah tersangka ASL.

Dan yang ke 12. AS, (32), bekerja sebagai karyawan swasta, warga desa hurung Jilok, kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas, dengan barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kertas kecil warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 29,54 (Dua puluh Sembilan koma lima empat) gram dan berat Netto 14,74 (Empat Belas Koma tujuh empat) gram., 16 (enam belas) bungkus kertas kecil warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 64,26 (Enam puluh empat koma dua enam) gram dan berat Netto 44,10 (Empat puluh empat koma satu nol) gram., 2 (dua) bungkus kertas sedang warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 20,04 (Dua puluh koma nol empat) gram dan berat Netto 14,28 (empat belas Koma dua delapan) gram.,

Selain itu, 4 (empat) bungkus kertas besar warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 138,02 (seratus tiga puluh delapan koma nol dua) gram dan berat Netto 96,26 (Sembilan puluh enam koma dua enam) gram. 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 176,94 (seratus tujuh puluh enam koma sembilan empat) gram dan berat Netto 157,6 (seratus lima puluh tujuh koma enam) gram., Uang tunai sebesar Rp. 124.000.-(seratus dua puluh empat ribu rupiah).,

” Dan 1 (satu) unit Handphone android merek Vivo warna Hijau dengan nomor 0853 1165 3861, dengan nomor Imei 1: 860822078931017 dan Imei 2 860822078931009.,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Merah Hitam dengan nomor Rangka MH1JBC219AK456553 dan Nomor Mesin JBC2E1444577. Serta 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam. AS juga di TKP lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di pinggir jalan dan di desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya didalam rumah tersangka ASL”.Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Muhammad Taufik Siregar.

(Torong)


BINJAI, BMN – Komitmen Polres Binjai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus begal dengan modus baru yang meresahkan masyarakat.

Melalui gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, tiga orang pelaku begal masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB ketika korban SAG (21), seorang perempuan, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat berada di lokasi, korban dipepet oleh sebuah mobil jenis Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pria yang keluar dari kendaraan tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya jenis Dtacker BK 5106 RBE.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi warga segera membuat laporan ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Berdasarkan hasil analisis, pengumpulan informasi, serta kerja lapangan yang intensif, petugas berhasil mengamankan MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah kepada pelaku lainnya, NS, yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, dua pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Binjai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan serta akan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat., ucap Kapolres Binjai.

(Torong)


Binjai, BMN – Polres Binjai melalui Satreskrim menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan adanya tindakan "tangkap lepas" dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri atas nama Sandran Ginting tidaklah benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana isu yang berkembang.

"Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif," jelas AKP Hizkia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan KUHAP, baik secara objektif maupun subjektif. Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.

"Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun opini yang berkembang.

Polres Binjai berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Torong)


Padang Lawas, BMN - Suasana berbeda terlihat di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas pada Jumat (5/6/2026) siang.

Usai menunaikan ibadah Salat Jumat, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menggelar kegiatan “Ngopi Bareng” bersama seluruh personel Sat Reskrim sebagai sarana mempererat kebersamaan sekaligus mengevaluasi kinerja satuan.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dikemas dalam suasana santai dan penuh keakraban.

Namun di balik suasana hangat tersebut, terselip berbagai pesan penting terkait kedisiplinan, profesionalisme, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam arahannya, AKP Irwansah Sitorus menekankan pentingnya budaya saling mengingatkan di lingkungan kerja. Menurutnya, keberhasilan sebuah satuan tidak hanya ditentukan oleh pimpinan, tetapi juga oleh keterbukaan dan kepedulian seluruh personel terhadap satu sama lain.

“Jika terjadi kesalahan, segera ingatkan. Baik sesama personel, Kanit, bahkan saya sendiri jika melakukan kekeliruan. Kita harus saling mengoreksi demi kebaikan bersama,” ujar AKP Irwansah.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kehadiran tepat waktu saat apel, tanggung jawab dalam bekerja, serta semangat untuk saling membantu menjadi poin yang ditekankan kepada seluruh personel.

“Hadir lebih awal sebelum apel dimulai merupakan bentuk komitmen terhadap tugas. Hilangkan budaya malas dan bangun semangat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, AKP Irwansah juga menyoroti penyelesaian laporan polisi dan penanganan perkara yang masih berjalan.

Ia meminta seluruh personel untuk tidak membiarkan adanya perkara yang tertunda tanpa kepastian penyelesaian.

“Perkara lama harus segera dikerjakan dan diselesaikan. Jika ada kendala, mari kita gelar bersama dan cari solusi secara kolektif. Jangan ada personel yang merasa bekerja sendiri,” katanya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan progres penanganan perkara yang sedang ditangani masing-masing penyidik.

Melalui forum tersebut, berbagai kendala yang dihadapi personel dapat dibahas bersama guna mencari langkah penyelesaian yang tepat.

Dengan pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan kerja sama tim, AKP Irwansah berharap Sat Reskrim Polres Padang Lawas semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Kegiatan “Ngopi Bareng” itu pun ditutup dengan semangat baru dari seluruh personel untuk terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

(Torong)
Diberdayakan oleh Blogger.