Medan | BMN - Divya Beru Hutapea terlahir dalam keadaan patah
tangan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di hati orangtuanya, Dedi
Jimmy Hutapea dan Dora Beru Manulang.
Mereka pun menduga, pihak
RS Elisabeth Medan melakukan mal praktek sehingga bayinya yang kini
berusia 9 bulan terlahir cacat (mengalami patah Lengan). Sebab, mereka
merupakan pasien dr Zaman Kaban yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Namun saat proses kelahiran terjadi, si ibu dibantu oleh bidan di sana.
Peristiwa itu terjadi 31 Oktober 2017 lalu.
Permasalahan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Medan, Selasa (21-08-2018).
Dedy
mengisahkan, saat itu istrinya akan melahirkan sehingga langsung
melakukan konsultasi ke Dr Zaman Kaban sebagai dokter konsultasi
pemeriksaan kandungan. 'Kami selama ini rutin melakukan pemeriksaan
kandungan ke dokter Zaman Kaban, saat istri saya mengalami kontraksi
kami hanya mendapatkan rujukan dan kami RS Santa Elisabeth Medan.
Secara
singkat dikatakan Jimmy seorang bidan akhirnya melakukan penanganan
medis, tapi dalam proses persalinan tersebut terjadi keganjalan karena
bidan melakukan dorongan yang sangat kuat dari perut hingga bayi keluar.
" Tapi saat itu bayi saya ditarik begitu dengan kuat sekali. Akhirnya
saya diberitahu oleh dokter dalam bahasa medis mengenai kondisi putri
saya, hingga saya lakukan pencarian di internet ternyata bayi saya
mengalami patah lengan. Dokter juga bilang bila tidak ditangani cepat
akan cacat seumur hidup ," ujarnya dalam rapat dengar pendapat yang
dipimpin Herry Zulkarnain Hutajulu.Menanggapi itu, Herry meminta agar
pihak RS Elisabeth memaparkan kronologis kelahiran bayi malang tersebut.
Dr
Maria, Direktur RS Elisabeth menuturkan, pihaknya sudah berupaya
melakukan penanganan pemulihan. Saat itu dr Zamam Kaban belum datang.
"Kondisi bayi yang dilahirkan saat itu besar sehingga dilakukan tindakan
destonasi bahu atau penekukan bahu karena untuk menyelamatkan bayi,"
katanya menambahkan pihaknya sudah berupaya agar bayi bisa ditangani
dengan cepat, tapi belum membuahkan hasil.
Namun dalam pertemuan
yang dihadiri kuasa hukum keluarga Dedi Jimmy Hutapea, Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) diwakili oleh dr Alfred C dan Kadis Kesehatan Kota Medan
Usma Polita Nasution, diketahui sudah berkali dilakukan mediasi meminta
pertanggungjawaban pihak RS Elisabeth. Namun tak ada kemajuan, sehingga
masalah ini pun dimediasikan oleh DPRD Medan.
Usai mendengar
keterangan dari masing-masing pihak, Komisi B merekomendasikan agar RS
Elisabeth Medan bertanggung jawab secara penuh atas bayi pasangan Dedy
Jimmy Hutapea dan Dora Br Manulang untuk ditangani sampai pulih. "Kami
minta juga agar pihak rumah sakit membentuk tim ahli medis baik dokter
saraf, dokter anak dan tim ahli lainnya agar bayi bisa ditangani dengan
cepat,"tegas Herry yang juga merupakan sebagai Plt Ketua Partai Demokrat
Sumut itu. (bahren)
Posting Komentar