Tebing Tinggi | BMN - Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi
Hasibuan menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi
tidak pernah mengeluarkan larangan untuk melakukan takbiran keliling
kota dalam rangka menyambut Idul Adha 1439.H 22 Agustus 2018.
Hal
ini disampaikan Walikota H.Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kabag Humas
PP Abd.Halim Purba kepada Antara selasa malam (21-08-2018) dirumah
Dinas Walikota.
Disampaikan H.Umar Zunaidi Hasibuan,
Walikota tidak pernah melarang warga masyarakat untuk melakukan takbiran
baik secara lisan maupun tulisan, Pemko Tebing Tinggi hanya
mengeluarkan surat yang bersifat himbauan.
Dalam surat
Walikota tertanggal 21 Agustus 2018 No.451/6155/Kesra prihal himbauan
takbiran idul adha dimesjid / musholla isinya Pemerintah Kota tidak
melaksanakan takbir keliling yang sifatnya syiar.
Namun jika dilaksanakan diharapkan agar menjaga ketertiban dan kesopanan serta menunjukan kekhusukan dalam pelaksanaanya.
Bagian
akhir himbauan tersebut juga takbir diadakan di mesjid dan musholla
masing-masing serta diharapkan berkoordinasi dalam pelaksanaan korban.
Dikatakan Walikota dari isi surat tersebut tidak satu kalimatpun yang melarang untuk melaksanakan takbir keliling.
Dan
karenanya isu yang berkembang melalui medsos bahwa Pemko Tebing Tinggi
melarang untuk melakukan takbiran keliling adalah sama sekali tidak
benar, itu hanya berita Hoax yang sengaja dikembangkan orang tidak
bertanggungjawab.
Saya nyatakan secara tegas, itu isu
tidak benar, dan saya mengharapkan masyarakat jangan mudah terpancing
oleh hal-hal yang semacam ini yang dapat memecah belah persatuan dan
kesatuan.
Saya percaya warga Tebing Tinggi khususnya
umat muslim tidak akan mudah terpancing dengan isu-isu yang sama sekali
tidak ada kebenaranya,mari terus kita jaga kondusifitas kota Tebing
Tinggi yang aman dan tentram.
Mari kita maknai hari
raya Qurban ini yang sesuai dengan ajaran agama islam, yang paling
hakiki dengan ikhlasan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, katanya.(bahren)
Posting Komentar