Bupati Deli Serdang Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2018
Lubuk Pakam | BMN - Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018, Rabu (12-09-2018).
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos dan dihadiri para Anggota DPRD Deli Serdang, para Asisten, dan Pimpinan OPD.
Bupati Deli Serdang dalam pidatonya menyampaikan bahwa Perubahan APBD Pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD, Karena pada saat penyusunan APBD Tahun 2018, Pendapatan dan belanja yang bersumber dari Pemerintah pusat dan Provinsi yang kita rencanakan dan targetkan, tidak seluruhnya terealisasi, sehingga harus dilakukan perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, perubahan Kebijakan belanja daerah, serta perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Rencana Pendapatan Daerah pada P-APBD Tahun 2018 diperkirakan menjadi Rp. 3.640.579.921.809,07 berkurang sebesar Rp. 92.765.732.953,93 atau menurun sebesar Rp. 3.733.345.654.763,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada P-APBD 2018 direncanakan sebesar Rp. 925.522.525.079,00 berkurang sebesar Rp.75.404.534.921,00 dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 yaitu sebesar Rp.1.000.927.060.000,00 perubahan pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan dana perimbangan pada Perubahan APBD Tahun 2018 menjadi sebesar Rp 2.007.320.996.209.00, bertambah sebesar Rp 2.052.741.209.00 atau bertambah sebesar (0,1%) dari target semula sebesar Rp 2.005.268.255.000.00.
Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD Tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp 707.736.400.521.07 mengalami pengurangan sebesar Rp 19.413.939.241.93, atau menurun sebesar (2,67%) dari target semula sebesar Rp 727.150.339.763.00.
Dalam Pengalokasian belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun 2018 diarahkan pada program dan kegiatan yang memihak kepada kepentingan pubik, sehingga tujuan Pembangunan Daerah guna mewujudkan Kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan dalam penggunaannya, belanja daerah tetap mengedepankan efesiensi, efektifitas dan penghematan sesuai dengan skala prioritas daerah.(torong/ri)
Posting Komentar