Diduga Setiap Kecamatan di Kota Medan Sulit Pengurusan E-KTP

Rabu, 26 September 2018

Medan | BMN - Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) diduga. Setiap Kecamatan di Kota Medan  masih sulit pengurusan.KTP. Sejumlah  warga di 21 Kecamatan Kota Medan  Sepertinya di Kecamatan Medan Deli seratusan warga merasa kesulitan untuk mendapatkan KTP Elektronik di 6 Kelurahan.

Pengiriman Daftar Nama untuk Pencetakan KTP dari Kecamatan Medan Deli , sebanyak 62  orang pemohon untuk pencetakan E-KPP yang diusulkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan adalah  Kelurahan Mabar, Kelurahan Mabar Hilir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kelurahan Titi Papan dan Kelurahan Kota Bangun.

Pengiriman Daftar Nama untuk Pencetakan E-KTP di Kecamatan tersebut yang ke dua kalinya sebanyak 63 orang, sampai berita ini dikirimkan masih banyak warga penduduk disana  belum menerima  E-KPT.Nya. Dicoba wartawan untuk komfirmasi ke Kadis Dukcapil dan Catatan Sipil ajudannya yang bermarga Siregar itu selalu menunjukkan ke lantai 3 untuk penjelasan kebenarannya.   

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga,SE yang dihubungi wartawan BMN pada Senin 24 September 2018 dimintai tanggapannya menyebutkan mengenai KTP ini hanya seratusan dan satu wilayah saja kulihat ,ujarnya.

Dijelaskan wartawan masih satu Kecamatan saja itu. Jumlah kecamatan seluruh di Kota Medan dikali seratusan sudah berapa mungkin lebih. Tanya wartawan  lagi, “ yang saya minta bagaimana tanggapan bapak tentang lambannya pencetakan E-KPT di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipl,” di Kota Medan.!

Menurutnya pelayanan KTP sehrusnya diutamakan. Karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitas warga sangat penting dan Juga bagi masyarakat sangat dibutuhkan sekali. Karena kemana mana pergi KTP harus dibawa sangat diperlukan sekali tidak bisa dimain-mainkan pengurusannya. “ Tidak ada alasan pengurusan KTP itu lambat pencetakannya, “  dan harapan saya pengurusannya tentang KTP di k21 Kecamatan Kota Medan harus cepat diselesaikan, pintanya menjawab wartawan.

Dalam kesempatan itu ditanya BMN Terkait pengorekan Drainase di Kota Medan sebagai contoh Drainase pengorekan parit mulai dari Perguruan Sutomo dan Perguruan Methodist disampingnya ada SMP Negeri 12 Medan Jalan M.H.Thamrin No. 52 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota tanah pengorekan dibiarkan tidak diangkat. Sehingga menimbulkan kemacetan pengguna jalan bagi siswa sering mengalami keterlambatan masuk sekolah.Dan pengerjaan paritnya asal jadi, tidak diplester.

Soal Drainase atau pengorekan parit di setiap jalan di Kota Medan baru-baru ini.Benar sering pengguna jalan mengalami kemacetan. Tapi disoal tanggapan saya itu tanggung jawab Dinas PU, ujar Fraksi Partai Geridra itu  menjawab wartawan.” Tapi yang sangat saya sayangkan selalu diterderkan untuk perbaikan jalan ataupun pengerjaan drainase selalu di penghujung tahun,” ungkapnya.

Mudah-mudahan yang akan datang tidak seperti itu lagi maksudnya jangan dipenghujung tahun diterderkan pekerjaan drainase,harap Ihwan. (bahren)