DPRD Sergai Setujui 3 Ranperda Kabupaten Sergai

Jumat, 28 September 2018
Sei Rampah |BMN - Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, dihadiri Bupati Sergai Ir H Soekirman, Wabup H Darma Wijaya, para Wakil Ketua DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, anggota DPRD Sergai,di ruang rapat paripurna Sei Rampah, Jumat (28-09-2018).

Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) serta pengambilan keputusan atas 3 (tiga) Ranperda : Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan,Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2018.

Tanggapan Pansus I terhadap Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan oleh H Usman Effendi Sitorus, S.Ag, MSP :Pansus menyepakati dan menyetujui ranperda sebagai Perda Kabupaten Sergai mengingat Sergai memang telah sangat membutuhkan hal ini.

Rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain  Agar ranperda menjadi payung hukum pendataan, pemanfaatan dan perlindungan benda budaya di Sergai.Agar berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya guna situs tersebut nantinya dikelola dengan baik sebagai inovasi dalam memancing minat wisatawan yang nantinya menambah PAD.

Tanggapan Pansus II terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Rasdiaman Damanik :Pansus menyepakati dan menyetujui ranperda sebagai Perda Kabupaten Sergai agar dapat memenuhi kebutuhan akan pelayanan administrasi kependudukan yang prima kepada masyarakat.

Mengingat dan mempertimbangkan jauhnya jarak tempuh serta masih kurangnya pendistribusian berkas kependudukan serta akses terbatas juga banyaknya penduduk yang belum merekam data, maka pansus menyampaikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :Agar ranperda dapat disahkan menjadi Perda serta disosialisasikan. Selanjutnya Peningkatan sarana dan prasarana, membentuk UPT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang disesuaikan dengan jarak atau zona.

Tanggapan Pansus III terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sergai T.A 2018 oleh Aleksander Syahputra, S.Sos : Pansus menyepakati dan menyetujui ranperda sebagai Perda Kabupaten Sergai.
Rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain :Peningkatan jumlah APBD dari sebelumnya ini nantinya diharapkan dapat lebih memaksimalkan pencapaian target kinerja dan pembangunan daerah.

Tanggapan akhir Pemerintah Daerah yang disampaikan Bupati Sergai Ir H Soekirman Sangat mengapresiasi dan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas persetujuan yang telah diberikan oleh Legislatif dalam rangka menciptakan kabupaten yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.

Ketiga ranperda yang diajukan tersebut sangat penting dan strategis untuk segera dijadikan Perda dan Pemerintah Daerah akan melaksanakan rekomendasi atas ranperda yang disampaikan oleh Pansus dengan sebaik-baiknya.

Terkait laporan Pemerintahan daerah se-Indonesia yang dirilis Kemendagri baru-baru ini, Kabupaten Sergai berada diperingkat 171 dalam hal penyelenggaraan pemerintahan serta kinerja aparatur pemerintahan, memang dibawah Pakpak Bharat diurutan 137, namun kita masih diatas Deli Serdang yang berada di Peringkat 183. Hal ini adalah berkat kerjasama kita semua sehingga mencapai hasil seperti yang disampaikan tadi.(bahren)