IDI | BMN - Ketua Aliansi Wartawan
Indonesia (AWI) Cabang Aceh Timur, Nurdin Wahi dalam siaran pers yang
Dikirimkan ke media Suara Nasional, Kamis(27-09-2018) menghimbau kepada
segenap lapisan masyarakat dan Instansi Pemerintah, untuk menjunjung
tinggi hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas dan profesi
kewartawanan.
Kami mohon semua pihak mau menghormati dan
mentaati UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kalau ada dalam
pemberitaan wartawan menyudutkan dan merugikan para pihak di mohon agar
dapat di selesaikan dengan cara-cara yang telah diatur dalam Undang
Undang.
Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai dan dapat
merugikan seseorang ataupun kelompok gunakanlah hak jawab sesuai
instrumen hukum UU RI No. 40 Tahun 1999 BAB I Pasal 1 Ayat 11 Hak jawab
adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
Apabila hak jawab, tidak diindahkan oleh wartawan baru dapat diambil tindakan hukum, sesuai dengan Aturan hukum yang berlaku.
Karena
Setiap orang sama di hadapan hukum, gunakanlah instrumen hukum untuk
menyelesaikan persoalan hukum, dan hentikan cara-cara kekerasan,
intimidasi, ancaman dan sebagainya terhadap wartawan, sudah cukup banyak
wartawan menjadi korban kekerasan fisik.
Dalam menjalankan
tugas, wartawan memiliki Kode Etik Jurnalistik BAB III Pasal 7 Ayat 2
Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.
jadi jangan
paksakan wartawan untuk Melanggar Kode Etik, dalam berita sesuatu kasus,
wartawan berkewajiban merahasiakan nara sumber kecuali dalam
persidangan di pengadilan.
Lindungi wartawan dalam melaksanakan
tugas dan profesi kewartawanan yang telah diatur dalam UU RI No 40 Tahun
1999 Pasal 8 Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum. (Red)
Posting Komentar