Labusel | BMN - Seorang ibu rumah tangga berinisial, LS (47)
warga Dusun Beringin Desa Pasir tuntung Kecamatan Kotapinang Kabupaten
Labuhanbatu Selatan digelandang personel Unit Reskrim Polsekta
Kotapinang dari kediamannya,Senin(10-09-2018).
Berawal dari
informasi warga bahwa Pelaku LS(47) selalu ramai didatangi yang diduga
para konsumen LS dan pelaku disinyalir sering melakukan transaksi
Narkoba jenis sabu dikediamannya.mendapat informasi tersebut petugas
jajaran personil Polsekta bergerak menuju lokasi yang telah
ditentukan,setibanya dilokasi tepat dikediaman pelaku petugas langsung
menggerebek dan menemukan 6bungkus plastik transparan yang diduga
berisikan sabu-sabu 1unit hp merek Nokia warna biru muda, satu pipet
besar 1bungkus plastik klip kosong.
Pelaku LS diamankan petugas
karena kedapatan memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis
sabu-sabu sebanyak 6 bungkus plastik sedang, 1 HP merk Nokia warna biru
muda, 1 pipet besar, 1 bungkus plastik klip kosong.
"Awalnya kita
mendapat informasi bahwa saudari LS akan melakukan transaksi narkotika
di dalam rumahnya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang
melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Selasa (11-09-2018).
Menerima info dimaksud,petugas langsung melakukan cek dan melakukan
lidik ke lokasi dimaksud.
"Setelah dilakukan lidik ternyata benar
bahwa pelaku langsung sebagai penjual, selanjutnya dilakukan
penangkapan dan ditemukan dari tersangka enam bungkus plastik sedang
tembus pandang berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah
miliknya," ungkap Janner. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamakan ke
Polsekta KotaPinang guna proses penyidikan.
Kini LS serta barang
bukti ditahan dipolsekta Kotapinang untuk proses pemeriksaan lebih
lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Gunawan/torong)
Posting Komentar