Medan | BMN - Meski Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) , tapi tampaknya tak membuat para developer takut.
Pembangunan ruko maupun perumahan tetap berjalan, meski tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Seperti dikelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Beberapa ruko berderet dalam tahap pembangunan. Tak ada plank IMB terpasang, pembangunan juga ditutupi pagar seng.
Amatan wartawan, pembangunan ruko tak ber-IMB terdapat di 2 kelurahan di Kecamatan Medan Barat.Banyaknya bangunan tak ber-IMB membuat kalangan DPRD Medan prihatin. Pasalnya Pemko Medan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal Perda No. 5 tahun 2014 dianggap lalai menuaikan tugas.
"Kita akan menggunakan hak pengawasan kita dan memanggil institusi terkait bersama pemilik bangunan. Apa mungkin pemko kecolongan," kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Ir. Parlaungan Simangunsong, Minggu (09-09-2018) menanggapi pengaduan warga Pulo Brayan Darat 1 tentang adanya beberapa bangunan tanpa SIMB di daerah itu.
Dia menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya saat ini di kota Medan, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
"Harusnya aparat Pemko Medan dari paling bawah yakni, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun," tegasnya.
Salah satu pendapatan asli daerah kota Medan adalah dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin dia khawatir target pendapat dari sektor itu tidak tercapai.
"Ini
tak bisa dibiarkan, kami (Komisi D) akan segera memanggil pemilik
bangunan dan institusi terkait membahas masalah ini,"tukasnya.
(bahren)
Posting Komentar