Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan, Jangan Diartikan Seenaknya Dirikan Usaha

Kamis, 13 September 2018

Medan | BMN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan pencabutan Peraturan Daerah Nomo 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan jangan disalah artikan setiap orang bisa bebas membangun usaha dengan tidak mempedulikan lingkungan sekitar. Untuk itulah Pemko Medan diminta menyiapkan langkah-langkah antisipasi setelah perda ini secara sah dicabut.

"Pencabutan perda ini bukan berarti setiap orang atau badan dapat mendirikan usaha atau tempat usaha seenaknya saja tanpa memperdulikan keadaan disekitarnya. tentu bukan itu maksud dari pencabutan perda ini," jelas juru bicara FPKS DPRD Medan, H.Rajudin Sagala S.Pd.I dalam paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di gedung DPRD Medan, Rabu (12-09-2018).

Berkenaan dengan pencabutan perda ini, FPKS mempertanyakan dua hal kepada Pemko Medan diantaranya soal PAD yang dihasilkan Perda ini dan langkah antisipasi Pemko Medan kedepannya.

"Ada dua hal yang ingin kami pertanyakan, pertama berapa perolehan PAD dari retribusi izin gangguan yang diterima oleh pemerintah kota Medan dalam dua tahun terakhir? mohon penjelasannya. Yang kedua, apa langkah antispasi pemerintah kota Medan setelah peraturan daerah ini dicabut sehingga seseorang atau badan tidak mendirikan usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat disekitarnya? mohon penjelasannya," tanya Rajudin dalam Forum resmi DPRD Medan tersebut.

Rajudin juga mengingatkan Pemko Medan,  untuk memetakan dampak positif dan dampak negatif dengan dicabutnya peraturan daerah ini sehingga kedepan kota Medan tidak disibukkan mengurusi konflik horizontal antara pemilik usaha dengan masyarakat disekitarnya karena tidak lagi diperlukan izin gangguan dalam mendirikan usaha.

"Alasan yang mendasari dicabutnya peraturan daerah ini secara prinsip adalah bahwa peraturan daerah ini sudah dianggap tidak mendukung lagi kemudahan dalam berusaha," papar Rajudin.

Hanya saja PKS mengingatkan, pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 merupakan perintah peraturan menteri dalam negeri dimana pemerintah kabupaten / kota harus segera menindaklanjutinya dalam bentuk peraturan daerah.(bahren)