Rapat Paripurna DPRD Medan, Wakil Walikota Paparkan Aset PUD Pembangunan Kota Medan

Kamis, 27 September 2018
Medan | BMN - Sampai tahun 2017, Perusahaan Umun Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan memiliki aset sebesar Rp 179.706.270.857. Dengan perincian aktiva lancar Rp 1.626.605.333.-  Aktiva tetap Rp 177.445.974.038,- Aktiva tidak berwujud Rp.256.139.943,- dan aktiva lain-lain Rp.377.551.543.

Hal itu dikatakan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dalam nota Jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang PUD Pembangunan dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (26-09-2018).

Hal ini dikatakan Akhyar dalam menjawab pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan dalam sidang paripurna sebelumnya.

Dimana F-PKS ketika itu mempertanyakan tentang jenis dan jumlah aset yang dimiliki PUD Pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2017, dan berapa total nilai yang dimiliki.

Sedangkan menyangkut pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tentang bentuk usaha bidang hiburan, pariwisata, pengangkutan, properti dan pergudangan yang akan dikelola PUD Pembangunan dimasa yang datang, Akhyar menjelaskan, PUD Pembangunan Kota Medan berencana melakukan kegiatan bisnis dalam bidang properti seperti pembangunan perumahan, hotel dan property lainnya.

Atas pertanyaan tentang mengapa sampai saat ini Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Medan tidak mampu memberikan keuntungan ke kas Pemko Medan, Akhyar mengatakan, hal itu disebabkan karena ada hutang PBB yang membebani perusahaan, dan besarnya biaya-biaya operasional lainnya.(bahren)