Medan | BMN -
Sampai tahun 2017, Perusahaan Umun Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan
memiliki aset sebesar Rp 179.706.270.857. Dengan perincian aktiva lancar
Rp 1.626.605.333.- Aktiva tetap Rp 177.445.974.038,- Aktiva tidak
berwujud Rp.256.139.943,- dan aktiva lain-lain Rp.377.551.543.
Hal
itu dikatakan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dalam nota Jawaban
kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang PUD Pembangunan
dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana
Lubis Medan, Rabu (26-09-2018).
Hal ini dikatakan Akhyar dalam
menjawab pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan
dalam sidang paripurna sebelumnya.
Dimana F-PKS ketika itu
mempertanyakan tentang jenis dan jumlah aset yang dimiliki PUD
Pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2017, dan berapa total nilai
yang dimiliki.
Sedangkan menyangkut pertanyaan Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tentang bentuk usaha bidang
hiburan, pariwisata, pengangkutan, properti dan pergudangan yang akan
dikelola PUD Pembangunan dimasa yang datang, Akhyar menjelaskan, PUD
Pembangunan Kota Medan berencana melakukan kegiatan bisnis dalam bidang
properti seperti pembangunan perumahan, hotel dan property lainnya.
Atas
pertanyaan tentang mengapa sampai saat ini Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Medan tidak mampu memberikan keuntungan ke kas Pemko
Medan, Akhyar mengatakan, hal itu disebabkan karena ada hutang PBB yang
membebani perusahaan, dan besarnya biaya-biaya operasional
lainnya.(bahren)
Posting Komentar