Rp 27 M Honor Imam Mesjid dan Guru Gereja Segera Cair

Selasa, 11 September 2018


Medan | BMN - Dari Rp 60 M dana bantuan sosial (Bansos) yang dialokasikan di APBD Pemko Medan TA 2018, sekitar Rp 27 M di semester I akan segera dicairkan untuk jasa pelayanan bagi warga kota Medan. Lambatnya pendistribusian dana dimaksud disebabkan kurang lengkapnya data administrasi penerima.

Demikian disampaikan Kabag Sosial dan Pendidikan Pemko Medan, Ahmad Raja Nasution di hadapan dewan Komisi B DPRD Medan saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10-09-2018). Rapat dipimpin Ketua Komisi B Rajudin Sagala didampingi Wakil Ketua Komisi Edward Hutabarat. Selain Ahmad Raja, turut didampingi beberapa stafnya.

Menyikapi penjelasan Ahmad Raja Nasution, Ketua Komisi B Rajudin Sagala didampingi Edward mendesak bagian Sosial Pemko Medan melakukan percepatan pencairan. "Kita prihatin tenaga pelayan seperti imam mesjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu dan jasa lainnya hingga September ini belum mendapat honor. Kita harapkan bagian sosial menjemput bola perbaikan kelengkapan data penerima," ujar Rajudin.

Ditambahkan Rajudin, jika ada data yang tidak valid seharus nya segera dikonfirmasi ke Lurah atau Kepling. "Kalau  masih ada data yang kurang lengkap sebaiknya segera diganti. Jangan gara gara satu atau dua orang semua menjadi korban," terang politisi PKS itu seraya mengaku akan terus mengupayakan upaya percepatan pencairan demi kebutuhan warga.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan Edward Hutabarat mendorong supaya disegerakan pencairan honor. Bagi pihak yang tidak dapat melengkapi berkas sebaiknya diganti saja. "Jangan sampai terjadi Silpa karena ulah seseorang. Ganti saja data yg kurang lengkap, karena masih banyak yang belum kebagian," urai Edward politisi PDI P itu.

Masih dalam penjelasan Kabag Sosial dan Pendidikan Pemko Medan, Ahmad Raja Nasution, adapun kendala  proses pencairan secara umum dikarenakan masalah no rekening penerima, no kontak, data yang berbeda dan lainnya. Saat ini pihaknya sedang merampungkan data pelengkapan berkas.

"Banyak persyaratan yang belum dilengkapi penerima jasa pelayan. Saat ini kita masih menunggu kelengkapan berkas. Memang jika sampai akhir bulan September ini tidak bisa dilengkapi akan kita tinggal. Sehingga, paling lambat pada pertengahan Oktober sudah dapat cair keseluruhan," jelas Ahmad Raja didampingi stafnya Tom.

Ditambahkan Ahmad Raja, untuk TA 2018, Pemko Medan telah mengalokasikan dana bantuan sosial sebesar Rp 60 M. Adapun jumlah penerima bantuan jasa pelayanan tersebut sekitar 18.242 orang di seluruh kota Medan.(bahren)