Medan | BMN -
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan sangat mengapresiasi
keberhasilan atas kinerja jajaran Tim Pagasus Polsek Medan kota dipimpin
Kanit Reskrim Iptu.Deny Indrawan Lubis S.I.K yang telah berhasil
menggasak sindikat perdagangan manusia masih dibawah umur (Anak).
"Tanggapan
positif itu disampaikan Zunaidi KL selaku pengurus Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) Kota Medan yang mengacungi jempol atas pengungkapan kasus
perdagangan manusia yang dikuak Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan
Kota tersebut meski putra dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan
Lubis SH.MH ini baru bertugas di kota Medan.
'Melalui wartawan ,Kamis (27-09-2018) Zunaidi KL yang juga ketua Grakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Medan Deli mengaku kegiatan.
Pemberantasan
perdagangan manusia /anak itu sejalan dengan kegiatan pemberantasan
narkoba demi menyelamatkan generasi muda harapan bangsa.
"Pelaku
harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-undang Perlindungan Anak
karena korban perdagangan manusia itu tergolong masih dibawah umur,
sehingga menimbulkan efek jera,"tegas Zunaidi.
"LPA Kota Medan menghimbau semua pihak kiranya harus bersama-sama untuk mengantisipasi agar kasus yang sama terjadi lagi.
Sebab,
anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjalanan
bangsa ini ke depan.“Bila kaum muda rusak, maka rusaklah bangsa ini ke
depan. Karena itu kita semua, tanpa terkecuali harus peduli terhadap
hal-hal seperti ini.
Perlu revolusi mental terhadap generasi
muda, dan harus dilakukan secara serius,”Ajaknya. Dia berpendapat,
perlu pula dibentuk tim penanggulangan traficking yang melibatkan
polisi, Depsos, tokoh masyarakat, pemuka agama, dinas pendidikan di
semua lapisan dari pusat sampai ke daerah. “Itu semua kita sebut sebagai
penanggulangan eksternal.
Sebagaimana diketahui Kanit Reskrim
Polsek Medan Kota Iptu.Deny Indrawan Lubis S.I.K mengatakan, kedua
pelaku perdagangan manusia itu masih berstatus pelajar SMA yakni seorang
laki-laki berinisial AS (18) dan seorang perempuan berinisial NY (18),
sedangkan korban yang akan mereka perdagangkan ialah seorang perempuan
yang masih di bawah umur berinisial SS (16).
"Penangkapan
bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya penjualan seorang
perempuan di bawah umur. Kemudian petugas melakukan penyamaran melalui
via telepon dan memberikan iming-iming uang tunai sebesar 12 juta,"
ujarnya.Rabu (26/09).
Setelah berpura-pura sebagai lelaki
hidung belang, petugas kemudian memesan sebuah kamar di hotel yang telah
disepakati dengan tersangka. Tidak lama kemudian, dua tersangka
akhirnya datang bersama dengan korbannya selanjutnya dilakukan
penangkapan.(Indra/torong)
Posting Komentar