Sosialisasi diikuti 110 peserta yang berasal dari pejabat eselon, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit pelayanan teknis (UPT), kasubbag, konsultan supervisi jalan dan drainase, konsultan perencanaan jalan dan drainase serta kontraktor pelaksana di Dinas PU Kota Medan.
Dikatakan Wakil Wali Kota, sosialisasi yang diselenggarakan itu mengacu pada undang-undang terbaru yakni UU No.2 /2017. Dimana dalam sosialisasi tersebut, penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi diberi pemahaman agar mereka dapat memberikan hasil maupun kualitas pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan aturan terbaru.
Wakil Wali Kota, tentunya diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
"Semoga dengan sosialisasi ini, para pelaku jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai dengan diserahterimakannya hasil pekerjaan tersebut. Dengan begitu hasil setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan peraturan berlaku di bidang jasa konstruksi, sehingga memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Kota Medan,” kata Wakil Wali Kota ketika membuka sosialisasi.
“Jadi saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian ilmu yang diperoleh dari nara sumber nantinya dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja di instansi masing-masing. Di samping itu juga kita dapat melaksanakan industri jasa konstruksi yang lebih baik,” harapnya.
Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan mengatakan, sosialisasi digelar bertujuan untuk memperkenalkan peraturan barudi bidang jasa konstruksi dan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.(nur)
Posting Komentar