Medan | BMN - Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang
kecil dari adanya penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara
pemerintah daerah dengan pedagang kecil, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan
menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan
Pedagang Kecil perlu dibentuk.
Fraksi Golkar pun mengapresiasi
pengusul yang mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang
Perlindungan Pedagang Kecil tersebut.
“Kita ketahui bersama
bahwa para pedagang kecil berpotensi luar biasa yang dapat mendatangkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. Untuk itulah,
Kota Medan harus memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi pedagang
kecil,” ungkap Modesta Marpaung mewakili Fraksi Golkar saat membacakan
pandangan Fraksi Golkar di rapat paripurna, Senin (08-10-2018) di gedung
DPRD Kota Medan.
Modesta menambahkan Fraksi Golkar berharap
Pemko Mesan mencari solusi yang bijak karena PKL adalah cerminan
kehidupan maayarakat Kota Medan yang membutuhkan penghidupan yang layak.
“Pemerintah
harus melindungi pedagang kecil dengan cara menyiapkan ruang yang
kondusif bagi kebangkitan ekonomi rakyat,” ungkap anggota Komisi B DPRD
Kota Medan itu.
Lebih lanjut Modesta menambahkan Fraksi Golkar
menyadari sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara yang luasnya 26.510
hektar dengan jumlah penduduk mencapai 2,2 juta jiwa lebih, tentulah
bukan persoalan mudah untuk melakukan penataan PKL.
“Sebab,
penataan PKL sering diterjemahkan dalam wujud pembersihan sebuah ruang
publik dari kegiatan PKL yang tidak resmi kerap dilakukan tanpa solusi
yang baik, sehingga sering terjadi gesekan. Untuk mengatasi itu, Fraksi
Golkar menyetujui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil ini untuk
selanjutnya dilakukan pembahasan sehingga menjadi Perda,”
pungkasnya.(bahren)
Posting Komentar