Ciptakan Rasa Aman, Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil Perlu Dibentuk

Selasa, 09 Oktober 2018
Medan | BMN - Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang kecil dari adanya penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara pemerintah daerah dengan pedagang kecil, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pedagang Kecil perlu dibentuk.

Fraksi Golkar pun mengapresiasi pengusul yang mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil tersebut.

 “Kita ketahui bersama bahwa para pedagang kecil berpotensi luar biasa yang dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. Untuk itulah, Kota Medan harus memiliki Peraturan Daerah untuk melindungi pedagang kecil,” ungkap Modesta Marpaung mewakili Fraksi Golkar saat membacakan pandangan Fraksi Golkar di rapat paripurna, Senin (08-10-2018) di gedung DPRD Kota Medan.

Modesta menambahkan Fraksi Golkar berharap Pemko Mesan mencari solusi yang bijak karena PKL adalah cerminan kehidupan maayarakat Kota Medan yang membutuhkan penghidupan yang layak.

 “Pemerintah harus melindungi pedagang kecil dengan cara menyiapkan ruang yang kondusif bagi kebangkitan ekonomi rakyat,” ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Medan itu.

Lebih lanjut Modesta menambahkan Fraksi Golkar menyadari sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara yang luasnya 26.510 hektar dengan jumlah penduduk mencapai 2,2 juta jiwa lebih, tentulah bukan persoalan mudah untuk melakukan penataan PKL.

 “Sebab, penataan PKL sering diterjemahkan dalam wujud pembersihan sebuah ruang publik dari kegiatan PKL yang tidak resmi kerap dilakukan tanpa solusi yang baik, sehingga sering terjadi gesekan. Untuk mengatasi itu, Fraksi Golkar menyetujui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil ini untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sehingga menjadi Perda,” pungkasnya.(bahren)