DPRD Medan Sinyalir Penataan Seputar Simpang TVRI 'Pesanan' Oknum Tertentu

Rabu, 10 Oktober 2018
Medan | BMN - Komisi D DPRD Medan  Parlaungan Simangungsong mensinyalir penataan yang dilakukan Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di kawasan Jalan Putri Hijau - Jalan Guru Patimpus (Simpang TVRI) merupakan 'pesanan' oknum tertentu.  Penertiban JPO di Jalan Putri Hijau  yang dilakukan Pemko Medan beberapa hari lalu sangat berkaitan dengan peralihan jalan menjadi satu arah di Jalan Guru Patimpus.

"Kalau melihat dari kinerja yang dilakukan di kawasan tersebut, kita mengindikasikan ada kepentingan terhadap gedung yang sedang tahap finishing di kawasan itu," terang Parlaungan kepada wartawan, Selasa (09-10-2018).

"Sebelum dibangun, kan sudah dianalisa dulu keberadaan JPO itu. Baik dari perhubungan dan penataan kota. JPO sangat dibutuhkan khususnya bagi masyarakat yang ingin menyeberang ke ruas sebelahnya. Kalau tidak ada JPO itu, sangat sulit masyarakat menyeberang," ucap Parlaungan.

"Kalau memang mau ditata, kenapa tidak dari dulu. Kenapa begitu ada bangunan megah, baru ada pembongkaran. Harusnya kan tunggu 15 tahun dulu lakukan penataan. Bukan bisa suka-suka," timpalnya.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Parlaungan berjanji Komisi D DPRD Medan segera menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan OPD terkait. Hal itu penting dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait penataan tersebut. 

Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengaku, penertiban terhadap JPO di Jalan Putri Hijau karena mengganggu jalur pembuangan air yang mengalir ke Sungai Deli yang berada di belakang bangunan Podomoro. Sehingga di kawasan tersebut kerap terjadi banjir.

 "Banjir di kawasan Putri Hijau karena ada penyumbatan terhadap jalur pembuangan air. Setelah kita cek, jalurnya terhambat jembatan penyeberangan orang (JPO). Akhirnya kita putuskan JPO dibongkar," ucap Akhyar usai mengikuti paripurna pemandangan fraksi terhadap Ranperda PUD RPH Kota Medan, Senin (08-10-2018) kemarin.(bahren)