Medan | BMN - Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangungsong
mensinyalir penataan yang dilakukan Pemko Medan melalui Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait di kawasan Jalan Putri Hijau - Jalan Guru
Patimpus (Simpang TVRI) merupakan 'pesanan' oknum tertentu. Penertiban
JPO di Jalan Putri Hijau yang dilakukan Pemko Medan beberapa hari lalu
sangat berkaitan dengan peralihan jalan menjadi satu arah di Jalan Guru
Patimpus.
"Kalau melihat dari kinerja yang dilakukan di kawasan
tersebut, kita mengindikasikan ada kepentingan terhadap gedung yang
sedang tahap finishing di kawasan itu," terang Parlaungan kepada
wartawan, Selasa (09-10-2018).
"Sebelum dibangun, kan sudah
dianalisa dulu keberadaan JPO itu. Baik dari perhubungan dan penataan
kota. JPO sangat dibutuhkan khususnya bagi masyarakat yang ingin
menyeberang ke ruas sebelahnya. Kalau tidak ada JPO itu, sangat sulit
masyarakat menyeberang," ucap Parlaungan.
"Kalau memang mau
ditata, kenapa tidak dari dulu. Kenapa begitu ada bangunan megah, baru
ada pembongkaran. Harusnya kan tunggu 15 tahun dulu lakukan penataan.
Bukan bisa suka-suka," timpalnya.
Untuk mendalami persoalan
tersebut, Parlaungan berjanji Komisi D DPRD Medan segera menjadwalkan
pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan OPD terkait.
Hal itu penting dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait
penataan tersebut.
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution
mengaku, penertiban terhadap JPO di Jalan Putri Hijau karena mengganggu
jalur pembuangan air yang mengalir ke Sungai Deli yang berada di
belakang bangunan Podomoro. Sehingga di kawasan tersebut kerap terjadi
banjir.
"Banjir di kawasan Putri Hijau karena ada penyumbatan
terhadap jalur pembuangan air. Setelah kita cek, jalurnya terhambat
jembatan penyeberangan orang (JPO). Akhirnya kita putuskan JPO
dibongkar," ucap Akhyar usai mengikuti paripurna pemandangan fraksi
terhadap Ranperda PUD RPH Kota Medan, Senin (08-10-2018) kemarin.(bahren)
Posting Komentar