Medan | BMN -
DPRD Kota Medan menerima audiensi DPRD Kabupaten Toba Samosir.
Bertempat di ruang banggar DPRD Medan, pertemuan berlangsung siang ini
dalam rangka konsultasi penyusunan tata tertib-tatib, sehubungan dengan
terbitnya peraturan pemerintah-PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman
penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Ketua
DPRD Toba Samosir, Ir. Boike Pasaribu, kepada wartawan mengatakan
pihaknya akan mulai membahas kembali tatib DPRD Toba Samosir. Konsultasi
ke Medan dipilih karena DPRD Medan telah menyelesaikan penyusunan tatib
sesuai amanah PP tersebut. "DPRD Medan telah selesai dan mengajukan ke
gubernur. Dan kami minta copy untuk kami pelajari di sana".
Menurut
Boike, pihaknya akan mempelajari tatib DPRD Medan, dan akan
menuangkannya ke tatib DPRD Toba Samosir, dengan beberapa penyesuaian.
Ia juga mengatakan konsultasi akan dilaksanakan ke daerah lain,
mengingat tatib DPRD Toba Samosir harus diparipurnakan pada 12 Oktober
mendatang.
Jumlah anggota DPRD Toba Samosir yang hadir dalam pertemuan itu sebanyak 13 orang.
Sementara
itu, DPRD Medan diwakilkan oleh Ketua fraksi PAN, Bahrumsyah.
Menurutnya perubahan tatib itu sudah harus selesai setelah diundangkan
PP NO. 12/2018. " Seharusnya penyelesaian perubahan tatib DPRD maksimal 6
bulan setelah terbitnya PP".
" Selama tidak ada peraturan baru
di atasnya dan sepanjang belum ada anggita DPRD yang baru, maka tatib
tidak akan berubah". (bahren)
Posting Komentar