DPRD Medan Terima Audensi DPRD Kabupaten Toba Samosir

Rabu, 03 Oktober 2018
Medan | BMN -  DPRD Kota Medan menerima audiensi DPRD Kabupaten Toba Samosir.  Bertempat di ruang banggar DPRD Medan, pertemuan berlangsung siang ini dalam rangka konsultasi penyusunan tata tertib-tatib, sehubungan dengan terbitnya peraturan pemerintah-PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi,  kabupaten dan kota.

Ketua DPRD Toba Samosir,  Ir.  Boike Pasaribu,  kepada wartawan mengatakan pihaknya akan mulai membahas kembali tatib DPRD Toba Samosir. Konsultasi ke Medan dipilih karena DPRD Medan telah menyelesaikan penyusunan tatib sesuai amanah PP tersebut. "DPRD Medan telah selesai dan mengajukan ke gubernur. Dan kami minta copy untuk kami pelajari di sana".

Menurut Boike, pihaknya akan mempelajari tatib DPRD Medan,  dan akan menuangkannya ke tatib DPRD Toba Samosir, dengan beberapa penyesuaian. Ia juga mengatakan konsultasi akan dilaksanakan ke daerah lain,  mengingat tatib DPRD Toba Samosir harus diparipurnakan pada 12 Oktober mendatang.

Jumlah anggota DPRD Toba Samosir yang hadir dalam pertemuan itu sebanyak 13 orang.
Sementara itu,  DPRD Medan diwakilkan oleh Ketua fraksi PAN,   Bahrumsyah. Menurutnya  perubahan tatib itu sudah harus selesai setelah diundangkan PP NO. 12/2018. " Seharusnya penyelesaian perubahan tatib DPRD maksimal 6 bulan setelah terbitnya PP".

" Selama tidak ada peraturan baru di atasnya dan sepanjang belum ada anggita DPRD yang baru,  maka tatib tidak akan berubah". (bahren)