Medan | BMN - Pemko Medan harus bertindak tegas terhadap bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terkhusus bangunan yang berada di Jalan Stasiun Medan Belawan yang dulunya adalah kios dan digusur, kini menjadi toko permanen. Hal ini terkait berdirinya kios permanen, dan akan dibangun 90 unit kios diduga tanpa IMB oleh oknum-oknum kontraktor.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan H. Iswanda Nanda Ramli kepada wartawan di Medan, Kamis (04-10-2018).
Menurut Nanda, puluhan Ruko yang dibangun dilahan milik PT KAI itu dulunya adalah rumah warga yang kini telah dibongkar dengan dalih digunakan untuk area parkir PT Pelindo. Namun kenyataannya dilahan itu telah berdiri Ruko yang tidak memilik IMB.
Melihat hal ini, Nanda menduga adanya mafia tanah bekerjasama dengan oknum dari instansi terkait diduga sudah ‘bermain’ secara struktur dan masif, sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
Untuk itu, lanjut politisi Golkar tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan jangan ‘tutup mata’ dengan puluhan bangunan illegal yang sudah berdiri tersebut.
“Begitu juga dengan Satpol PP. Agar langsung membongkar bangunan ilegal itu, bila memang tak miliki izin,” ketusnya.
Dirinya mengungkapkan, Kepala Dinas PKP2R Sampurno Pohan pernah mengatakan tidak akan menerbitkan IMB bila bangunan tersebut berdiri sebelum mengantongi perizinan. Sekarang, kenyataannya bangunan itu telah berdiri.
“Kenapa tidak menurunkan tim untuk membongkar toko tersebut. Gandeng juga Satpol PP, karena mereka juga memiliki peran. Jangan hanya unjuk kekuatan kepada rakyat kecil saja dengan mengangkut dagangan dan membongkar kios milik rakyat kecil. Ketika terjadi hal-hal seperti ini, Kasatpol PP Kota Medan, kenapa tidak menurunkan anggotanya untuk membongkar bangunan-bangunan ilegal itu. Jangan hanya berpihak kepada pengusaha saja, sementara kepada masyarakat kecil langsung ditindak,” cetusnya.(bahren)
Posting Komentar