Medan | BMN - Panitia khusus
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang
Ketenagakerjaan, menggelar rapat finalisasi, Selasa (23-10-2018).
Rapat
dipimpin Ketua Ketua Pansus, HT Bahrumsyah dan Hj Hamidah bersama
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja
Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Ketua
Pansus Ranperda Ketenagakerjaan, HT Bahrumsyah, mengatakan, keberadaan
ranperda ini nantinya dapat menjawab berbagai persoalan tenaga kerja di
Kota Medan.
Dari
10 ribuan perusahaan yang ada di Kota Medan, hanya sebagian kecil yang
mematuhi aturan tentang ketenagakerjaan. Baik itu untuk melaporkan
keberadaan buruh dan mendaftarkan peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga
Kerja Kota Medan, serta mendaftar buruh/pekerja pada Asuransi/BPJS
Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui
Perda ini, kita berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dapat proaktif
memberikan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi
aturan-aturan yang berlaku. Kita berharap, pihak pengusaha dapat
mematuhinya dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” terangnya seraya
menyebutkan tercatat 35 kasus ketenagakerjaan dilaporkan ke Dinas Tenaga
Kerja Kota Medan setiap bulannya.
Bahrumsyah
juga menilai Pemko Medan belum memihak terhadap nasib buruh maupun
pekerja di Kota Medan. Terbukti, alokasi anggaran untuk Dinas Tenaga
Kerja hanya Rp10 miliar setiap tahunnya.
“Kita
berpendapat, Pemko Medan tidak berpihak pada kesejahteraan buruh,
karena terbatasnya anggaran yang disediakan. Kedepan, kita meminta
anggaran pada Dinas Tenaga Kerja lebih diperbesar dan memadai. Sehingga,
monitoring terhadap perusahaan di Kota Medan dapat lebih baik
dilakukan,” tegasnya.
Posting Komentar