Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P. APBD 2018

Kamis, 04 Oktober 2018

Tebing Tinggi | BMN - Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan nota pengantar Ranperda P.APBD tahun 2018 pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua M.Yuridho Chap Rabu (03-10-2018) di ruang sidang DPRD.

Dalam rancangan P.APBD 2018 yang diajukan bertambah Rp.26.457.956,224 dari APBD induk Rp.704.172.428.178 menjadi Rp.30.630.384.402, demikian juga belanja semula Rp.790.416.665.396 menjadi Rp.791.525.229.182.

Dari PAD terjadi pertambahan diantaranta pajak daerah Rp.3.368.057.507, Retrebusi daerah Rp. 86 juta, lain-lain pendapatan asli daerah yang syah Rp.2.170.000.000 dan yang bekurang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.5.221.793.777.

Dana perimbangan yang berasal dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak Rp.214.866.400. dan.dana transfer khusus berkurang Rp.1.704.904.960 dan lain-lain pendapatan asli daerah dari hibah berkurang Rp.97.856.500, bantuan keuangan dari provinsi Rp.17.200.000.000..

Sementara untuk belanja pada belanja tidak.langsung mengalami penurunan Rp.15.176.682.371 yang terdiri dari belanja pegawai berkurang Rp.15.289.282.371, belanja hibah bertambah Rp.540 Juta, belanja bantuan sosial berkurang Rp 427.500.000.

Untuk belanja langsung Rp.16.285.246.257 yang terdiri dari belanja pegawai Rp.367.489.500, belanja barang jasa Rp.4.726.797.205 dan belanja modal bertambah Rp.11.190.959.452.

Untuk pembiayaan daerah tidak sesuai dengan APBD induk yang direncanakan Rp.94.477.769.443. namun realisasinya Rp.65.755.921.661.yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berkurang Rp.27.421.847.782, pinjaman daerah berkurang Rp.1.300.000.000.

Pengeluaran pembiayaan memgalami penambahan Rp.1.706.201.624. penyertaan modal (investasi) Pemda bertambah Rp.5.122.868.292, pembayaran pokok utang berkurang Rp.3.416.666.668.

Rancangan ranperda P.APBD ini kiranya dapat diteliti anggota dewan secara bersama-sama P.APBD TA 2018 untuk selanjunya dibahas bersama-sama untuk disetuji menjadi Peraturann Daerah.(bahren)