Bupati Sergai Pimpin Rapat Koordinasi Layanan Informasi Dan Dokumentasi
Sei Rampah | BMN - Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hadi Winarno, MM,Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik,Plt. Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean,Kadis Kominfo H. Ikhsan, AP yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Dra. Hj. Syahriati Lubis,para Camat buka rapat koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai,di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah Rabu (07-11-2018).
Sambutan Bupati Sergai yang dibacakan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM mengatakan Keterbukaan Informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan aplikasi.
"Menyikapi hal ini, telah ditetapkan mekanisme layanan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 479/18.56 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai," papar Bupati.
Sebagai sebuah langkah strategis, diharapkan memalui rapat koordinasi ini dapat segera dirumuskan dan disepakati bersama perihal daftar informasi publik yang dikecualikan, mengingat dengan iklim keterbukaan informasi saat ini maka pemerintah harus mengantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP demi kepentingan yang tidak ada relevansinya dengan partisipasi pembangunan, harapnya Bupati.
Kabid PIKP Dinas Kominfo H. Zainal Abidin, S.Pd mengatakan rapat koordinasi PLID ini bertujuan untuk merumuskan daftar informasi publik yang dikecualikan dari masing-masing OPD yang nantinya akan dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari para narasumber yang berkompeten dalam bidang pelayanan informasi publik sehingga dapat segera ditetapkan Daftar Informasi Dikecualikan Kabupaten Serdang Bedagai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(bahren)
Posting Komentar