DPRD Medan Apresiasi Penertiban Papan Reklame Bermasalah

Selasa, 13 November 2018

Medan | BMN - Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi  menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (12-11-2018). Yang membuat suasana kali ini berbeda, rapat paripurna disaksikan seratusan siswa dari SMP Santo Petrus Medan.

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Iswanda Nanda Ramli, para anggota DPRD Medan, sejumlah pimpinan OPD. Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sebelum menyampaikan pemandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan  melalui  Daniel Pinem menyambut baik kehadiran para pelajar. Dengan demikian para pelajar dapat mengetahui secara langsung rapat pripurna di DPRD Medan. Sebab, nantinya mereka yang akan menjadi calon pemimpin di Indonesia, termasuk Kota Medan ke depaannya.

Ungkapan senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Mulia Asri Rambe. Dikatakanny, Fraksi Partai golkar  setuju dan mendukung penuh upaya Pemko Medan dalam menertibkan reklame yang bermasalah. “Pemko Medan jangan sampai kecolongan oleh para pengusaha advertising yang mendirikan reklame bermasalah agar tidak mengalami kerugian,” ujar Mulia mengingatkan.

Sementara itu Rajudi Sagala dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, menyampaikan sarannya untuk Pemko Medan agar beberapa reklame yang mengandung konten negatif dapat ditertibkan. Sebab, khadiran reklame dengan konten negative itu dinilainya dapat memberi dampak yang tidak baik bagi para masyarakat,  terkhusus anak-anak.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung selanjutnya menskor rapat paripurna selama 20 menit. Setelah rapat dibuka kembali, Rapat Paripurna akan dilanjutkan kembali, Rabu (14-11-2018) dengan agenda mendengar Nota Jawaban Kepala Daerah di Gedung DPRD Medan. (bahren)