Ibas Sosialisasikan UU Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 18 November 2018
Trenggalek | BMN - Sosisialisasikan Undang-Undang Kebudayaan, Anggota Komisi X DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau biasa disapa Ibas, ajak warga Desa Sumurup Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek lestarikan budaya leluhur bangsa yang telah diwariskan secara turun temurun.

Bersama Paguyuban Seni Budaya Desa Sumurup, ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut paparkan point-point UU Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada 27 April 2017 kemaren. Dalam sambutannya Ibas juga ajak pemuda dan warga sekitar cintai Jaranan, pasalnya jaranan merupakan budaya leluhur bangsa.

"Pagelaran Jaranan seperti ini setiap saat harusnya dipentaskan dan dilestarikan, bahkan kalau bisa dipentaskan di sanggar-sanggar seperti ini. Saya sebagai Anggota Komisi X DPR-RI mendukung penuh pagelaran seni budaya seperti ini," ajak putra bungsu SBY tersebut.

Sebagai bentuk dukungan ke penggiat budaya Jaranan, Ibas serahkan bantuan Barongan berlogokan Ibas ke penggiat Jaranan Turonggo Sakti. "Semoga dengan ini seni budaya Jaranan di Trenggalek semakin eksis," pesan Ibas saat menyerahkan Barong.

Edi Prasetyo pembarong asal grub Jaranan Turonggo Sakti menungkapkan rasa kagumnya ke Edhie Baskoro Yudhoyono. "Ketika mbarong di hadapan Mas Ibas itu rasanya sangat bangga sekali, pasalnya mas Ibas itu merupakan legislator muda yang sangat peduli dengan kesenian," ungkap pemuda yang menggunakan barong berlogokan Ibas tersebut.

Pembarong asal Desa Cakul tersebut juga berharap Ibas kelak tetap menjadi wakil rakyat yang amanah dan tetap perhatikan budaya. "Semoga kedepan Mas Ibas semakin gencar dalam menjaga dan melestarikan budaya di tanah jawa timur ini terutama," harap Edi Prasetyo. (Ganez Radisa/torong)