Medan | BMN - Di hari kedua pembahasan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Pemko Medan Tahun
Anggaran 2019, panitia khusus (pansus) DPRD Medan kembali tidak
membolehkan wartawan meliput rapat yang berlangsung di ruang banggar,
Selasa (13-11-2018).
Sikap tertutup pansus ini
menimbulkan tanya, ada rahasia apa sebenarnya? Mengingat di tahun-tahun
sebelumnya, agenda serupa dan Tatib yang sama tetap melibatkan wartawan
meliput rapat saat pembahasan.
Tak hanya wartawan,
kalangan masyarakat yang dimintai komentar juga menyatakan keheranannya
atas tertutupnya rapat pembahasan anggaran Pemko Medan ini. Seperti
disampaikan Joel Simbolon, Ketua Umum LSM KCBI Insonesia. Dia menilai
tertutupnya rapat pansus pembahasan R-APBD di DPRD Kota Medan
membuktikan bahwa undang-undang pembahasan anggaran negara di DPRD Kota
Medan telah lumpuh.
"Bukan hanya lumpuh saja, bahkan
bisa mati suri kalau secara terus menerus anggota DPRD Kota Medan
melakukan rapat tertutup dalam pembahasan anggaran R-APBD, anggaran itu
kan uang rakyat, jadi rakyat berhak tahulah," kata Joel yang mengaku
berada di Jakarta saat dihubungi wartawan via seluler.
Sangat
disayangkan, ketika pembahasan R APBD Kota Medan sebesar Rp 5, 94
triliun tidak terpublikasi kepada masyarakat umum. Kemana saja
penggunaan anggaran itu..? Tentu masyarakat berharap penggunaan skala
prioritas, bukan kepentingan golongan.
Hal senada juga
dilontarkan Sunaryo, Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Republik
Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara. Sunaryo juga dalam statementnya
sangat jengkel mendengar rapat pembahasan RAPBD tertutup untuk mass
media dan umum.
"DPRD Kota Medan tidak punya kapasitas
menutup rapat pembahasan RAPBD Tahun Angaran 2019 untuk media, karena
media itu mempunyai peranan penting sebagai sosial kontrol dimana
yudikatif, eksekutif dan legislatif menggunakan angaran uang rakyat.
Jadi harus transparan ke rakyat dan lagi kan anggota dewan itu wakil
rakyat, ya harus memihak ke rakyat. Jangan alasan Tatib tapi untuk
mengangkangi UU Pembahasan Anggaran Negara,"kritiknya.
Sementara,
Ketua Pansus Pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2019, Ilhamsyah SH saat
dikonfirmasi membenarkan tidak membolehkan media meliput rapat pansus
pembahasan R-APBD. Menurutnya larangan itu diatur di Tatib DPRD Medan.
"Rapat
pembahasan ini memang tertutup untuk media dan umum dan itu diatur
didalam tata tertib (tatib) DPRD Medan. Tapi nanti ada saatnya kita
buka. Saat finalisasi nanti kita akan buka ke media, karena kita tidak
ingin salah paham dalam pemberitaan di media, jadi kita masih menarik
ulur dulu dengan para Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran
Pemkot Medan," jelas Ilhamsyah seraya menambahkan, pembahasan R-APBD
2019 berlangsung selama beberapa hari dan diperkirakan akan berakhir,
Minggu (18-11-2018). (mar/neli/bahren)
Posting Komentar