Pemkab Nias Bersama DPRD Kabupaten Nias TandaTangani Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2019

Senin, 12 November 2018

Nias  | BMN -Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Nias melalui Bupati Nias Drs.Sokhiatulio Laoli, MM bersama dengan DPRD Kabupaten Nias Dhi.Ketua DPRD Yaredi Laoli, S.Pd tandatangani  nota kesepakatan tentang KUA--PPAS APBD Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Nias, Senin (12-11-2018).

Dalam sambutannya Bupati Nias menyampaikan bahwa melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas
Plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah dibahas harus disampaikan kepada DPRD dan disepakati dengan nota kesepakatan.

"Menindaklanjuti ketentuan dimaksud maka Pemerintah kabupaten Nias melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA)  serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)  APBD Tahun Anggaran 2019 dan telah dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Nias."

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang cukup intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses yang berjalan secara dinamis, melelahkan menyita waktu tetapi dengan penuh kearifan dari semua pihak.

Sokhiatulo berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah kabupaten Nias untuk meningkatkan kinerja dalam mengimplementasikan agenda pembangunan daerah yang telah disepakati dalam APBD termasuk upaya percepatan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) sehingga penyusunan rancangan APBD Kabupaten Nias TA 2019 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Harap Sokhiatulo.

Sementara itu Yaredi Laoli, S.Pd ketua DPRD Kabupaten Nias dalam pidato pengantarnya menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Nias dan pemerintah Kabupaten Nias dhi. Tim Anggaran Pemerintah  Daerah (TAPD) bersama dengan kepala organisasi perangkat pemerintah kabupaten Nias

Pada prinsipnya, pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Nias TA 2019 sebagaimana diamanatkan Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah dirubah beberapa  kali dan terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri no 13 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi payung hukum atas pengajuan KUA dan PPAS APBD kabupaten Nias TA 2019

" Kita harus pahami bersama, bahwa lembaga DPRD Kabupaten Nias sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi penganggaran yang memberikan kewenangan bagi lembaga ini dalam menyikapi setiap kebijakan anggaran daerah yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat." ucap (Wardi/torong)