Pemkab Sergai Gelar Bimtek Pedoman Manajemen Resiko

Selasa, 27 November 2018

Sei Rampah | BMN - Pemkab Sergai Gelar Bimtek Pedoman Manajemen Resiko dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Kegiatan dalam Rangka Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemkab Sergai,di Aula LJ Hotel Medan, Selasa (27-11-2018).

Hadir Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakili Asisten Administrasi Umum H. Karno, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provsu Darmawan, Inspektur Sergai H. Ifdal, S.Sos,  MAP, Kepala OPD, para Camat. serta peserta yang berasal Pejabat yang menangani program perencanaan masing-masing OPD se-Sergai.

Laporan Inspektur Kabupaten Sergai H. Ifdal, S.Sos, MAP mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko Dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinanaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dengan tujuan agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dapat menerapkan SPIP guna memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.SPIP diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang mempengaruhi perolehan opini pemeriksaan WTP.

Sambutan  Bupati Sergai Ir H Soekirman  dibacakan  Asisten Admum H. Karno, SH, MAP mengatakan menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama dengan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2017 yang lalu telah melakukan penandatangaan komitmen bersama Tingkat Maturitas SPIP Level 3.

"Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai telah berupaya mewujudkan komitmen tersebut dengan secara intens menyusun rencana aksi guna mencapai target dimaksud.
Dimulai dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, melaksanakan penilaian mandiri Tingkat Kematangan SPIP, melaksanakan Bimbingan Teknis Strategi Pencapaian Tingkat Maturitas SPIP Level 3 pada Bulan Juni dan Juli yang lalu. Dan yang terakhir menetapkan Peraturan Bupati Nomor Tahun tentang Pedoman Analisis Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai," paparnya.

Sebagamana kita ketahui terdapat 5 (lima) unsur SPIP yakni Lingkungan Pengendalian,Penilaian Resiko,Kegiatan Pengendalian,Informasi dan Komunikasi, serta
Pemantauan Pengendalian Intern.Kelima unsur diatas merupakan unsur yang terjalin erat dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya.


"Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pemahaman kita terhadap SPIP semakin baik sehingga diperoleh langkah-langkah yang konkrit dalam upaya peningkatan kematangan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPKP yang telah banyak bekerjasama, baik dalam membantu dalam pengelolaan keuangan maupun pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," paparnya. (torong)