Wabup Sergai H Darma Wijaya Lantik 2 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Sergai | BMN - Wabup Sergai H Darma Wijaya didampingi Sekdakab Drs Hadi Winarno, Asisten,Staf Ahli, Kepala BKD Lantik 2 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah Kamis (22-11-2018),yang dilantik Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Kadis Nakerkop-UM Drs Nasrul Azis Siregar.
Wabup H Darma Wijaya mengatakan pelantikan hari ini memiliki arti tersendiri bagi kita sekalian, secara khusus dilaksanakan bagi 2 (dua) orang Pejabat, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yaitu Asisten Pemerintahan Umum (Pemum) Setdakab Serdang Bedagai (Sergai) Drs Herlan Panggabean dan Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Nakerkop-UM) Drs Nasrul Azis Siregar.
"Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan alih tugas jabatan biasa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi setelah malalui uji kompetensi Job Fit oleh panitia seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN.Hal ini berarti seorang Pejabat JPT Pratama harus memiliki kemampuan general dan tidak boleh hanya terpaku pada tugas pokok dan fungsi saja, tetapi juga harus mempunyai daya kreativitas yang tinggi serta didukung oleh semangat, dedikasi dan Sense of Belonging untuk mewujudkan kabupaten yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan," paparnya.
Wabup H Darma Wijaya berharap kepada Asisten Pemum Drs Herlan Panggabean untuk mampu membantu pimpinan dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan Umum. “ Harus disadari bahwa tugas saudara begitu kompleks, karena selain tupoksi juga menjalankan fungsi koordinasi lintas sektoral dengan unit kerja Pemkab Sergai maupun antar instansi vertikal.Sementara itu kepada Drs Nasrul Azis Siregar Kadis Nakerkop-UM, Kadis juga berharap agar dapat membantu pimpinan dalam bidang ketenagakerjaan, koperasi dan peningkatan produktivitas usaha ekonomi mikro masyarakat.
"Pemerintah Pusat saat ini terus berupaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan strategi nasional pencegahan korupsi melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat arah kebijakan, fokus dan sasaran pencegahan korupsi," harapnya.(bahren)
Posting Komentar