Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Juriadi : " Benar Kita Harus Keluarkan Karena Tidak Cukup Bukti Untuk Dilakukan Penahanan"

Rabu, 13 Mei 2020

Belawan | BMN - Ditengah masa pandemi wabah Covid-19, tidak menyurutkan Tim Satres Narkoba dalam memberantas peredaran dan pemakai benda terlarang ini.

Ada informasi diperoleh  perihal adanya  dugaan tangkap lepas kasus narkoba.

Dari hasil penelusuran awak media ini, Satres Narkoba Polres Belawan mengamankan  diduga tersangka Ari Sanjaya alias 'Bulu',  Warga Jln Bom lama, Lingkungan 25, Pekan Labuhan Kecamatan Belawan.

Diduga tersangka Ari Sanjaya, diamankan Sat Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan, pada Senin(13-04-2020) sekitar pukul 08:00 Wib pagi, tepat di belakang Mushola Al-Huda disekitar tempat tinggalnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, bahwa diduga tersangka telah menghirup udara segar alias sudah dipulangkan oleh Polres Belawan pada Kamis( 16-04-2020).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring SH, saat diminta tanggapannya mengenai hal ini, pada Rabu (13-05-2020), menjawab, " Sudah saya cek bang,.. Benar kita harus keluarkan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan Penahanan.. 
Mengingat Urine Positif maka kita Rehapkan bangnda..  Terima kasih" jelasnya via SMS WhatsApp kepada awak media ini.

Dari penelusuran wartawan di sekitar tempat tinggal Aris Sanjaya alias 'Bulu' didapati kesaksian dari warga setempat, yang tidak bisa disebut namanya, mengatakan, " Ya si 'Bulu' ada ditangkap Polres Belawan, tapi cuma beberapa hari kemudian kita lihat sudah keluar,  Dia tinggal di rumah orang tuanya di Lingkungan 25 ini" tutur warga tersebut.(B.Nainggolan)