Medan | BMN - Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Humas Kombes Tatan, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melaksanakan press release bertempat di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan, Selasa (02-06-2020) pukul 13.00 Wib
Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yg sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika di Sumut.
“Ada 2 tersangka dalam kasus ini namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di tangkap dengan inisial DS,” papar Kapoldasu.
Selanjutnya tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.
"Kapoldasu berharap agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu Pemerintah memberantas peredaran narkotika di Sumut dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat," harap Kapoldasu.
Dari keseluruhan barang bukti yang kita amanakan berarti kita menyelamatkan 350.000 orang generasi muda.(panji)
Posting Komentar