Petugas BC Belawan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2020
Belawan | Bandar Meriah News   - Petugas Bea Cukai (BC) Belawan, Sumatera Utara berhas mengagalkan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kabid Penindakan dan Penyidikan BC Sumut, Sodikin, Rabu (17-06-2020) menyatakan, penindakan tersebut dilakukan di kawasan Jala Medan-Banda Aceh, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Kita mendapat informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok dalam dua mobil pickup yakni, Mitsubishi L300 dan Daihatsu Grand Max di daerah Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Selanjutnya, kita melakukan penyergapan terhadap kedua mobil tersebut,” jelasnya.

Saat dilakukan petugas menemukan 40 karton berisikan 400.000 batang rokok merk Luffman tanpa pita cukai, diperkirakan senilai Rp 400 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 316 juta.

Selanjutnya, seluruh barang bukti serta para pelaku yaknil P, RH, dan S diboyong ke Kantor BC Sumut, untuk pemeriksaan lanjut.

“Mereka kita kenakan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(bngl/torong)