Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan (Curas) Di Tangkap Satreskrim Polres Belawan

Sabtu, 13 Juni 2020
Belawan | Bandar Meriah News - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 1 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).Tersangka Saiful Bahri Siregar als Said (59) warga Jln.Selar Ujung Pajak Baru,“Pada hari Senin tanggal 30 maret 2020 sekira pukul 16.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor an.Sugiarto dan kawan-kawan.

Terhadap pelapor yang mana awal terjadi ketika pelapor sedang sedang melaksanakan tugas kepolisian dan pelapor ditunjuk sebagai Undercover Buy (penyamaran), ” papar Kasat Reskrim Polres Pelabuhwan Belawan, AKP, I Kadej Hery Cahyadi kepada Bandar Meriah News.Com menjelaskannya, Sabtu (13-06-2020).

Lanjut Kasat Reskrim,Lalu pelapor mendatangi tempat pelaku dan temannya nongkrong guna melaksanakan transaksi jual beli narkoba,
“Lalu saat transaksi berjalan,pelapor hendak pergi dan mengatakan bahwa transaksi tidak sesuai kesepakatan,lalu saat pelapor hendak pergi pelaku dan kawan-kawannya mengejar pelapor sambil meneriaki maling,”kata AKP , I Kadej Hery Cahyadi.

“Lalu pelapor terjatuh dan tiba-tiba para pelaku memukuli pelapor secara bersama-sama dengan menggunakan tangan para pelaku,sehingga pelapor mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kiri, sakit dibagian hidung dan mengeluarkan darah, sakit dibagian mulut dan mengeluarkan darah, bengkak dibagian belakang telinga sebelah kiri,bengkak dibagian atas kepala sakit diseluruh tubuh, lalu para pelaku mengambil uang milik pelapor sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang di simpan disaku celana sebelah kanan,”ujar Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke kantor Polres Pelabuhan Belawan agar para pelaku di hukum sesuai dengan hukum yg berlaku di NKRI.
Sesuai keterangan AKP.I Kadek Hery Cahyadi, Kronologis penangkapan
Pada hari Kamis tgl 11 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 wib.Team 72.2 yg dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH,MH mendapat info bahwa tsk Saifuk Bahri Siregar als Said,berada di dalam rumah adik iparnya yg beralamat di Jl. Sembilang asrama Polisi Pajak Baru Belawan.

“Kemudian team bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tsk an. Saiful Bahri Siregar als Said, “Beber Kasat Reskrim.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No:LP /153/lll/2020/SPKT/Pel.Blw tanggal 31 Maret 2020 atas nama Pelapor M.A. Ridwan (26) Polri warga Jln.Starban Kel.Ponia Kec.Medan Polonia atas Tindak Pidana Curas yg terjadi pada hari Senin tgl 30 Maret 2020 sekira pukul 16.00 wib TKP jln Sembilang Asrama Polisi Pajak Baru, korban mengalami kerugian berupa uang Rp.7.000.000.-,” ujar AKP I Kadek Hery Cahyadi.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, “Setelah melakukan penangkapa tersangka langsung kita boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana, “pungkasnya.(B.NGL/Iwan Torong)