Medan | BMN - Seorang kakek AAK (60) diduga mencuri handphone (Hp) milik Fatimah Habibie yang merupakan istri dari Mantan Gubsu Syamsul Arifin di kediamannya di Jalan STM Medan.
Usai mengambilnya, Hp tersebut diberikan warga Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kec Medan Denai kepada cucunya.
Hal ini terungkap saat Tim Elang Intelmob Sat Brimob Polda Sumut mengamankan pencuri handphone (HP) tersebut, Selasa (02-06-2020).
Pengungkapan ini dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intelmob Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono berdasarkan laporan polisi No: STPL/628/V/2020/SPKT/SEK
Lakhar Kasi Intel Kompol Heryono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono, kepada awak Media, Selasa (02-06-2020) mengatakan, pencurian handphone (HP) merek Oppo Type X909 terjadi di rumah Fatimah Habibie di Jalan STM pada saat halalbihalal.
HP saat itu terletak di atas meja. Pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua.
Tim Elang Intelmob kemudian melakukan koordinasi dengan personel Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dipimpin oleh Aipda M Fahri Afrizal untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Tim tersebut kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Pasar 3, Gg Bhineka Tunggal Ika, Kec Percut Sei Tuan, tepatnya di kediaman Sa.
Ketika itu, Sa dan istrinya Fa tidak mengetahui Hp yang dimaksud. Namun, mereka menyampaikan bahwa anak pertama mereka berusia 11 tahun memegang Hp.
"Hanya saja, saat ini anak mereka tinggal di rumah Omanya di Jalan Rawa Gang Tengah, Kel Tegal Sari Mandala 2, Kec Medan Denai. Berdasarkan keterangan tersebut, kata Heri, personel menuju alamat yang diberikan oleh Sa dan istrinya, Senin (01-06-2020) pukul 20.00 WIB.
Setibanya di alamat tersebut, personel menemukan anak itu sedang bermain ponsel milik Fatimah Habibie.
Personel kemudian menanyai anak tersebut perihal ponsel genggam itu. Dia mengaku mendapatkan handphone itu dari Opanya AAK (60) pada Jumat (29-05-2020) di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII.
Ketika itu anak tersebut dan ibunya menemui AAK.
Tim Elang kemudian terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan AAK di Kantor Mabmi di Jalan Brigjen Katamso. Tim bergerak ke kantor tersebut. AAK langsung disergap.
Setelah diinterogasi oleh tim, AAK mengakui dirinya mengambil HP korban tersebut. Dari AAK, petugas menemukan barang bukti satu sim card milik korban dan satu HP Oppo X9009. “Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, tersangka AAK kami serahkan ke Polsek Delitua,” tandas Heri.(torong)
Posting Komentar