Medan | Bandar Meriah News - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin lagi lagi berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional dari bulan Maret - Juli 2020.
Dibawah kepemimpinannya selaku Kapolda Sumut menegaskan dan tidak main-main dalam penanganan kasus Narkoba di Daerah Sumut yang beliau pimpin dengan kembali mengingat kan bahwa " Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan " .
Kapoldasu didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto SIK,MSi, Dirnarkoba, Kabid Humas Tatan, MP Nainggolan di halaman Direktorat Narkoba Poldasu, Rabu (22/7) memaparkan pengungkapan hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara sebanyak 36,75 Kg sabu,5 butir, 41 Kg ganja kering, keseluruhannya menjadi 50 Berkas perkara .
"Para tersangka dalam perkara sebanyak 83 orang , 76 orang Laki Laki , 7 orang Perempuan . Dan 2 Tersangka Ditembak Mati Karena Melawan Petugas," papar Kapoldasu.
Sedangkan para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 subs Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana denga pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, pidana denda Rp 10 milyar.
Setelah memaparkan hasil tangkapan Kapoldasu beserta Wakapolda memunaskan Barang bukti yang sudah terkumpul selama bulan Maret hingga Juli 2020.
Salah seorang warga David (43) mengatakan hasil tangkapan dan kerja keras Polda Sumatera Utara (Poldasu) terutama untuk Peredaran Narkoba di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan apresiasi oleh Masyarakat .
"Dengan kerja keras Poldasu memberantas peredaran narkoba, sudah berapa nyawa yang terselamatkan dari Narkoba sebanyak 555.201 jiwa," harapnya.(panji)
Posting Komentar