Belawan | Indonesia Berkibar News - Tersangka AN. Azhar (33) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Kota Medan – Sumut berhasil di Ciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (22-07-2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi saat dikonfirmasi awak media Indonesia Berkibar News.com, membenarkan atas penangkapan tersebut.
Pada hari Senin 20 Juli 2020 Sekitar pukul 21:30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa TKP di Jalan Mangaan 1/ RPH, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, akan di lakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu.
Maka opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan di temukan 1 orang dengan ciri – ciri sesuai informasi yang sedang mengendarai sepeda motor.
Lalu , tersangka An. Azhar diamakan beserta alat bukti, 1 buah kaos kaki yang di dalamnya berisikan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20.69 gram (brutto), sebut AKP Juriadi
Dari hasil introgasi, tersangka Azhar mengaku narkotika jenis sabu – sabu tersebut itu miliknya dan narkotika sabu tersebut untuk dijualnya.
Adapun barang buktinya, kaos kaki hitam berisi: 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 20.69 gram (brutto) uang Rp 50.000,1 unit Hp.1 unit sepeda motor satria FU BK 6837 AJ.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lebih lanjut,” tuturnya AKP Juriadi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(bngl/torong)
Posting Komentar