Belawan ǀ Bandar Meriah News - Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen memberantas habis peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang pengedar daun ganja kering.
Adapun kedua tersangka yang ditangkap berinisial M. Said, (37), warga Jalan Rawe 1 Lingkungan 12 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan dan Ahmad Jimmy alias Ocu, (47), warga Jalan Khaidir Blok BB No. 18 Kelurahan Nelayan Kecamatan Medan Labuhan.
Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Rabu (29-07-2020) pukul 17.00 Wib di Jl. Rawe 1 Lk 12 Kel. Tangkahan Kec. Martubung dan pada pukul 20.00 Wib di Jalan Rawa I Lk 12 Kel. Tangkahan Kec. Martubung.
Turut diamankan barang bukti dari Tersangka 1 berupa 50 bungkus diduga Narkotika jenis ganja kering dengan berat 102 Gram dan 1 unit HP Nokia, dari Tersangka 2 disita 1 bungkusan besar diduga Narkoba jenis ganja seberat 174 Gram, 1 Hp Samsung, dan 1 Hp Nokia
Tertangkapnya kedua tersangka berawal pada Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ada menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang selama ini sebagai pengedar ganja di Jalan Rawa I Martubung.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal melakukan Lidik ke lokasi dimaksud dan terlihat seorang laki laki dengan ciri sesuai informasi, sehingga langsung dilakukan penindakan dan berhasil diamankan laki laki tersebut di rumahnya dan mengaku bernama M. Said.
Dari hasil introgasi tersangka M. Said mengaku sebagai pemilik ganja tersebut yang diperolehnya dari temannya bernama Ocu. Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap Ocu dan berhasil ditangkap dan mengaku bernama Ahmad Jimmy alias Ocu.
Hasil introgasi Tersangka Ocu mengaku ada menjual ganja kepada M. Said yang mana Ganja tersebut diperolehnya dari temannya berinisial UC yang saat ini belum tertangkap, kemudian kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik Lanjut.(bngl/torong)
Posting Komentar