Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik: Pendaptaran Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Medan 4,5 Dan 6 September

Jumat, 28 Agustus 2020

Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam Pilkada 9 Desember 4 – 6 September 2020 di kantor KPU Medan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU  Medan Agussyah Ramadani Damanik didampingi Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rinaldi Khair di kantor KPU Medan, Jumat (28-08-2020) mengingatkan kepada pimpinan partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan Bapaslon diakhir pendaftaran.

“Kami mengimbau kepada parpol tidak mendaftar di injury time, karena untuk mengantisipasi kekurangan berkas, atau kelengkapan berkas,” harap  Agussyah.

Sementara  syarat minimal dukungan Bapaslon adalah Parpol atau Gabungan Parpol yang memiliki 10 kursi.

“Saat mendaftar Bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat Pusat,” papar Agussyah.

Selanjutnya Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rinaldi Khair menambahkan tahapan KPU sudah masuk tahapan pendataan pemilih dan persiapan pendaftaran pencalonan.

“KPU Medan saat ini sedang melakukan sinkronisasi dan pengakurasian data pemilih di PPS/Kelurahan untuk penetapan daftar pemilih sementara dalam pleno PPS,” papar Rinaldi.

KPU Medan membatasi pendaftar yang boleh masuk di areal pendaftaran hanya pasangan calon, Ketua dan Sekretaris parpol, Tim Sukses maksimal 5 orang, Bawaslu dan pers (media massa).

“Pembatasan ini diberlakukan untuk menerapkan physical distancing dan antisipasi adanya kerumunan massa,” tegas Rinaldi.(torong)