Medan - Setelah melakukan pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemkot Medan dalam sidang paripurna yang di laksanakan, Senin (9/8/2021) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah, di tandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, di saksikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, Ketua Pansus RPJMD, Sudari serta segenap anggota DPRD Kota Medan dan OPD Pemkot Medan baik secara langsung maupun secara virtual.
Pansus
dalam laporannya yang disampaikan Ketua Pansus, Sudari, meminta Pemkot Medan
segera bekerja dalam melakukan pembangunan sesuai dengan RPJMD Kota Medan tahun
2021-2026.
Pansus
juga meminta Pemkot Medan untuk melakukan pemerataan pembangunan, khusunya
pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, meliputi ketersediaan Puskesmas dan
sekolah. “Pemko Medan harus melaksanakan pembangunan secara merata di seluruh
Kecamatan Kota Medan, baik pembangunan fisik maupun non fisik,” pinta Sudari.
Usai
Pansus menyampaikan laporannya, kemudian masing-masing fraksi menyampaikan
pendapat akhirnya terhadap Ranperda RPJMD.
Fraksi
PDI Perjuangan dalam pendapatnya yang disampaikan, David Roni Ganda Sinaga,
mengatakan sebagai salah satu pengusung pasangan, Bobby Nasution dan Aulia
Rachman, di Pilkada Medan, Fraksi PDIP memiliki tanggung jawab moral untuk
mendorong Wali Kota Medan agar segera merealisasikan RPJMD Kota Medan tahun
2021-2026. “Pemkot Medan agar tetap konsisten dalam melaksanakan Perda RPJMD
tahun 2021-2026,” harap David.
Fraksi
Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Dedy Aksyari Nasution,
menilai Pemkot Medan harus bergerak cepat dan maksimal dalam membangun Kota
Medan sebagai kota meropolitan. “Selain infrastruktur, pelayanan kesehatan dan
pendidikan, kemiskinan juga harus menjadi prioritas,” kata Dedy.
Fraksi
Gerindra, tambah Dedy, menyarankan perlu adanya perencanaan matang dalam
implementasi Perda, sehingga alokasi dana nantinya lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang di rencanakan dalam
Perda perlu di tingkatkan, agar seluruh kegiatan nantinya dapat di selesaikan
tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel dan berkualitas,” kata Dedy.
Fraksi
PKS dalam pendapatnya yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, mengharapkan RPJMD bisa
terealisasi di tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya merupakan visi misi
serta janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Fraksi
PKS, kata Dhiyaul, meminta Pemkot Medan melakukan inovasi untuk mengatasi
permasalahan pengangguran dan bertambah PHK di masa pandemi, dengan
memperbanyak pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan dunia kerja.
“Pemkot
Medan harus lebih optimal dalam membantu dan melakukan pembinaan kepada usaha
mikro, karena banyak pengusaha mikro merugi, bahkan usahanya gulung tikar di
masa pandemi,” kata Dhiyaul.
Fraksi
PAN dalam pendapatnya yang disampaikan, Edi Saputra, meminta kepada Pemerintah
Kota Medan untuk memaksimalkan urusan pemerintah secara optimal dan jelas
tahapan setiap tahunnya, hingga selesainya periode Pemerintahan Kota Medan.
Selain
itu, kata Edi, Pemerintah Kota Medan harus dapat benar-benar melaksanakan
urusan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum
dan penataan ruang, perumahan rakyat dan permukiman serta ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan mempergunakan standar
pelayanan minimum (SPM). “Untuk pelayanan dasar ini, harus tuntas di dalam
pelaksanaan 5 tahun RPJMD,” harap FPAN.
Fraksi
Partai Golkar dalam pendapatnya yang disampaikan, Mulia Asri Rambe (Bayek),
meminta Pemkot Medan untuk berupaya mengurangi kesenjangan pembangunan antara
wilayah agar tidak terjadi ketimpangan, khususnya di Medan Utara.
Kemudian,
kata Bayek, melaksanakan pendekatan sosial dan budaya dalam rangka mengatasi
pembangunan di Kota Medan, khusunya Medan Utara yang rawan terjadi
konflik sosial.
RPJMD
juga, tambah Bayek, harus dapat menjadi instrumen dalam memulihkan ekonomi Kota
Medan serta memiliki kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan iklim
investasi yang kondusif dan menciptakan sektor-sektor yang menciptakan lapangan
kerja. Sebab, katanya, pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya
pengangguran akibat PHK dan juga berimbas pada meningkatnya angka kemiskinan.
Usai
masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya pimpinan DPRD
bersama Wali Kota Medan menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda
RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 menjadi Perda.
Adapun
struktur Pansus RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026
Ketua :
Sudari (F-PAN)
Wakil
Ketua : Syaiful Ramadhan (F-PKS)
Anggota
:
1. Wong
Chun Sen (F-PDIP)
2.
David Roni Ganda Sinaga (F-PDIP)
3.
Hendri Duin (F-PDIP)
4.
Haris Kelana Damanik (F-Gerindra)
5. Dame
Duma Sari Hutagalung (F-Gerindra)
6. Dedy
Aksyari Nasution (F-Gerindra)
7.
Dhiyaul Hayati (F-PKS)
8.
Edi Saputra (F-PAN)
9.
Mulia Asri Rambe (F-Golkar)
10.
Afif Abdillah (F-NasDem)
11.
Parlindungan Sipahutar (F-Demokrat)
12.
Renville Pandapotan Napitupupu (F-Hanura, PSI, PPP).
Posting Komentar