Pancur Batu | Bandar Meriah News - Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, surat telegram Kapolrestabes Medan nomor :STR/106/IX/OPS.2./2020 tanggal 9 September 2020 tentang pembagian Masker secara serentak, kampanye jaga jarak dan hindari kerumunan.
Maka Polsek Pancur Batu melaksanakan pembagian Masker di lokasi pasar Tradisional Pancur Batu, pada hari Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Personil Polsek Pancur Batu yang melaksanakan Kegiatan tersebut yakni, Bripka Sagita Suranta Bhabinkamtibmas Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, bersinergi bersama 2 orang personel TNI Koramil 14 Pancur Batu dan 2 orang personel Sat Pol PP.
Bripka Sagita Suranta Bhabinkamtibmas Desa Lama selaku mewakili Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH bersama Muspika Kecamatan Pancur Batu melaksanakan giat pembagian Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kecamatan Pancur Batu.
Masker yang dibagikan sebanyak 50 pcs, sekali gus memberi himbawan kepada masyarakat agar menggunakan Masker pada saat keluar dari rumah dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan pembagian masker berlangsung aman, tertib dan terkendali, tetap mengutamakan Prokes secara ketat. (panji)
Posting Komentar