Medan | Bandar Meriah News - Warga miskin atau tidak mampu dilindungi hak-haknya atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon kepada Wartawan,Selasa 01/11/2022).
“Melalui perda ini, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi dan sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan,”ujarnya.
Janses Simbolon juga menambahkan, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi maupun politik.
“Begitupun, warga miskin juga memiliki kewajiban. Apa itu? Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” paparnya.
Janses Simbolon Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura menegaskan, dalam memenuhi haknya, warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fit)
Posting Komentar