Medan | Bandar Meriah News - Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sumatera Utara (LRPPN Sumut), terus menggemakan pencegahan pengguna Narkoba melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menggandeng Media Massa, baik Online, Cetak, maupun Elektronik, untuk bekerjasama dalam program rehabilitasi pecandu Narkoba, yang dilaksanakan di Jl. Budi Luhur GG. PTP No 8 Sei Sikambing C-II Medan Helvetia Kapten Muslim. Sabtu (04/02/2023).
Bersama 123 Media baik Online, Cetak maupun Elektronik, yang memenuhi Aula Gedung Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Sumut.
Direktur IPWL LRPPN H. Dika Novandri SH, yang didampingi Staff Ahli LRPPN, Helmy menyampaikan, "Acara ini bertajuk, Kerja Sama Antara Wartawan Dengan IPWL LRPPN, Dalam Penguatan dan Dukungan Program Pencegahan Perangkap Narkoba”.
Salah satunya adalah, melaksanakan penyelesaian hukum pidana, melalui penyelesaian keadilan restoratif.
Hal ini yang mendorong adanya reorientasi kebijakan penegakan hukum dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" papar Dika Novandri.
Lanjut Dika Novandri, Dalam penegakan Hukum sebagai salah satu wujud perlindungan Negara terhadap hak asasi manusia, harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan Hukum, serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat dalam masyarakat.
Bahwa bahaya penggunaan Narkotika menunjukkan kecenderungan korban semakin meningkat, terutama di kalangan Anak-anak, Remaja dan Generasi Muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur Aparat Penegak Hukum, Pemangku kepentingan terkait, maupun masyarakat, dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut.
Pecandu Narkotika dan korban Narkotika tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif Hukuman.
”Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) akan mengembalikan fungsi sosial. Bukan menambah masalah, namun menyelesaikan masalah dengan solusi.”
Dengan penanganan meloloskan Narkotika dilakukan dengan dua metode, yaitu pencegahan tanpa Hukuman melalui wajib lapor para pecandu-pecandu dan penerapan penegakan Hukum rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan Restorative.
“Restorative Justice (keadilan restoratif), merupakan model penyelesaian perkara pidana, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara adil dengan tekanan pengembalian, seperti keadaan semula dan bukan pembalasan.
Implementasi dari keadilan restoratif adalah, dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengendapnya pemenjaraan.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan, pecandu Narkotika dan korban Narkotika, wajib menjalani rehabilitasi Medis dan Sosial" pungkas Dika Novandri.
Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi, bersama Rekan Media yang hadir. Tampak antusiasme peserta Rekan-rekan Wartawan begitu terasa, hal ini dapat dilihat dari berbagai pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama proses diskusi berlangsung.
Setelah acara diskusi dan tanya jawab selesai, selanjutnya IPWL LRPPN memberikan surat perjanjian kerjasama kepada Ratusan Wartawan yang hadir, yang akan membekali Kartu Tanda Anggota (KTA) IPWL LRPPN, sebagai Tim Penjangkauan, Surat Tugas dan Surat Jalan. (torong)
Posting Komentar