Langkat | Bandar Meriah News - Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Aipda Regman Sitorus SH, Senin (27/03/2023), pukul 11.00 WIB s/d selesai, melaksanakan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga Lingkungan V Bantengan Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat juga menghimbau kepada warga masyarakat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,yang dapat menimbulkan titik api dan dapat dijerat tindak pidana pasal 187 KUHP dan dihukum 12 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Aipda Regman Sitorus SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (27/03/2023).
Selama dilaksanakannya kegiatan, situasi Kamtibmas berjalan aman dan kondusif, tutupnya.(martin/torong)
Posting Komentar