Langkat | Indonesia Berkibar News -Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH hadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat. Di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD kabupaten Langkat, Jumat (14/04/2023).
Plt Bupati Langkat menyampaikan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Didasari kerangka pemikiran diatas, Syah Afandin atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan 6 Rancangan peraturan daerah yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan Retribusi Daerah.
2.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
3.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang Bangunan Gedung
4.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023 sampai 2043.
5. Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan
6.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.
"Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Langkat. Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan," ujarnya.
Azmaliah S. Ag selaku Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2023 untuk menindaklanjuti program kerja DPRD Langkat tahun 2023 sebagai berikut:
1. Ranperda Tentang Layak Pemuda.
2. Ranperda pengelolaan kelapa sawit.
3. Ranperda pengelolaan air Limbah Domestik.
Turut Hadir Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, Para wakil ketua DPRD Langkat, Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, M. Si, seluruh OPD yang Berhadir dan seluruh Camat se-Langkat.(martin/torong)
Posting Komentar