Langkat| Bandar Meriah News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Jumat (31/03/29239 sekira pukul 23.00 WIB berhasil ungkap dan amankan pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pelapor Muhammad Arsyad (31)warga Dusun VI Lorong Cempaka, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 15/ IV / 2023/ SPKT/ POLSEK PKL. SUSU/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2023.
Pelaku dilaporkan Pelapor Sabtu (01/04/3023) sekira pukul 00.45 WIB.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, diketahui atas nama Muhammad Yunus alias Jonws (41) warga Dusun V Tunggul Hitam, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kab.Langkat.
Informasi yang dapat dihimpun oleh Kru melalui Reskrim Polsek Pangkalan Susu.
Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saat pelapor sedang berada di dalam rumah, terlapor datang ke rumah pelapor dan menanyakan kepada istri pelapor dengan perkataan: "Mana suamimu?" Lalu pelapor keluar dan melihat terlapor datang dengan menggunakan sepeda motor bersama Sapri lalu pelapor menanyakan kepada terlapor "Ada apa?" Lalu dijawab terlapor "Sini dulu, jongkok kau!", namun pelapor tidak menurutinya lalu terlapor menunjang pelapor dengan kaki ke arah pinggang sebelah kiri pelapor serta memukul pelapor dengan menggunakan tangan ke arah bibir sebelah kanan pelapor.
Kemudian istri pelapor menolong pelapor dengan menarik tangan pelapor ke dalam rumah agar tidak dipukuli lagi oleh terlapor.
Pada saat pelapor hendak masuk ke dalam rumah, terlapor berkata "Dingin Kau." lalu pelapor hanya diam saja dan langsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor merasa keberatan dan mengalami luka berdarah di bagian bibir sebelah kanan, serta merasa sakit di bagian pinggang sebelah kiri. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (06/04/2023).
Reskrim Polsek Pangkalan Susu, setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan pencarian keberadaan terlapor. Setelah mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diketahui bahwa terlapor sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun V Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor. Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan terlapor. Saat diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut, dengan pungkasnya.
Pasal yang dipersangkakan 351 KUHPidana, pungkasnya.(martin/torong)
Posting Komentar