Langkat | Bandar Meriah News - Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan, Jumat (07/04/2023) sekira pukul 00.30 WIB,di Dusun VIII Pasar Dua Puluh, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, diketahui atas nama : M.Yunan alias Yunan (40) warga Jalan Dusun VIII Pasar dua puluh Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Tersangka diamankan beserta barang bukti :1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan, 1 Buah Kunci Chip Coint Mesin Judi Tembak ikan, Uang Sebesar Rp 300.000.
Dari hasil informasi yang di himpun dari Reskrim Polsek Pkl. Brandan Pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (07/04/2023).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun VIII Pasar Dua puluh, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat . sering terjadinya tempat Perjudian Mesin Tembak ikan,atas informasi tersebut Kapolsek Pkl. Brandan bersama -sama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T.Sihotang ,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas Informasi tersebut kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.30 WIB oleh Team mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada mesin judi tembak ikan tersebut di salah satu rumah milik sdr M. Yunan di Dusun VIII Pasar Dua Puluh Desa Securai Selatan dan saat dilakukan pengecekan ditemukan 1 Unit Mesin Judi Tembak ikan yang terletak di warung sdr M. Yunan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.(martin/torong)
Posting Komentar