Langkat | SNN - Sofyan Hadi (48) alamat Dusun II Desa Lalang KecamatanTanjung Pura Kab. Langkat, Jumat (08/07/2022), sekira pukul 10.00 WIB, datang ke Polsek Tanjung Pura, melaporkan pencurian jerjak rumah ngaji Madrasah Diniyah Awaliyah di Dusun II Desa Lalang Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat.
Adapun saksi - saksi dalam pelaporannya, yaitu Suhendra (33), islam, Sekdes, alamat Dusun III Desa Lalang Kec. Tg.Pura Kab. Langkat, M.SIS (60), islam, Pensiunan PNS, alamat Dusun II Desa Lalang Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat
Pelaku dikenal atas nama Fajar Ibrahim (24),warga Dusun II Gg. Jambu Desa Lalang Kec.Tg Pura.Kab. Langkat.Barang bukti dalam pencurian ini, diantaranya : 2 buah jerjak besi jendela warna hijau.
Sebelumnya ,Jumat (08/05/2023)sekira pukul 10.00 WIB, saksi M.Sis memberitahukan bahwa rumah ngaji milik Desa Lalang, jerjak besi dan kabel listriknya telah hilang.
Mendapat informasi tersebut, Pelapor selaku Perangkat Desa menuju ke tempat kejadian dan sesampainya ditempat tersebut, Pelapor melihat benar bahwa jerjak besi jendela yang terbuat dari besi telah hilang dan kabel listrik juga telah hilang.
Kemudian Pelapor mencari informasi dan didapat bahwa Pelaku dari Pencurian tersebut adalah Terlapor lalu Pelapor berusaha mencari Terlapor, tetapi tidak ketemu, atas kejadian ini Pihak Pemerintahan Desa Lalang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung pura Guna Proses selanjutnya Sesuai Hukum Yang Berlaku Di NKRI.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Kaspar Napitupulu untuk melakukan Penyelidikan,mendapat info yang akurat terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah, kemudian Kanit reskrim, beserta anggota menuju ke kediaman pelaku.
Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung di bawa ke Mako Polsek Tanjung Pura Untuk di proses.(ros)
Posting Komentar