Waka Polres Langkat Kompol Hendri Pimpin Gelar Konferensi Pers

Senin, 29 Mei 2023


Langkat | Bandar Meriah  News-
Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, yang di wakili oleh Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D. Barus SH, SIK, MM, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH, MH,Kasat Reskrim Iptu Luis Beltrand, STK, SIK, MH, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto,KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting, SH, Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, KBO Sat Reskrim Ipda Ardiansyah Sirait, Senin (29/05/2023)pimpin kenferensi Pers yang digelar di Aula Bharadaksa Polres Langkat Jl.Proklamasi .

Adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat tersebut antara lain : Pada Hari Jumat Tanggal 19 Mei 2023, sekira Pukul 22.00 WIB, Team Opsnal Unit 11 yg dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hsb, SH, MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln. Hangtuah Lingk IV Kel.Stabat Baru, Kec. Stabat, Kab. Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

 Kemudian Kanit II IPTU Amrizal  HSB, SH. MH,  melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH, MH, Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tersebut, kemudian Kanit beserta tim menuju Tkp dan sekira pukul 22.30 WIB, Tim pun tiba di Tkp, sesampainya di Tkp tim pun melihat 1 orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah. Kemudian Tim pun mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pengeledahan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoi berwarna hitam yang terletak dibawah meja ruang tamu. 

Selanjutnya Tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial "LL" (DPO) warga Medan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 174,37 gram, dapat menyelamatkan 697 orang/jiwa.

Selain itu Sat narkoba polres Langkat  juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu: Waktu Kejadian dan TKP : Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Pukul : 12.00 Wib di Jln. Lintas Medan - B. Aceh Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan Jln. Simpang Kolam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat  

Identitas Pelaku :.M.Habibi alias Popo (38)Wiraswasta, Jln. Kartini Dusun. III Desa Sei. Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat , Kiki  Suhendra (31),Wiraswasta, Dusun. V Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat

Barang Bukti pertama, milik M.Habib alias Popo, Plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,02 gr, 1 Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ, 1 buah plastik warna hitam, 1 helai tisu.

Barang Bukti  II (Kedua) milik Kiki Suhendra : 2 plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gr,Kertas tissue warna putih,1 buah timbangan elektrik, 1 pucuk senpi rakitan jenis FN, 4 butir amunisi merk pin cal 9 mm, 1 buah tas sandang warna coklat.

Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 yg dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Ferry Sirait S.H, mendapat informasi dari  masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah rumah makan yang beralamat di Jln. Lintas Medan B. Aceh Desa Paya Perupuk, Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat,sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Tim melihat target, Tim pun melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya di atas meja ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue wama putih dan 1 Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ, Pelaku pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan pelaku mengaku bernama M.Habibi alias  Popo. Selanjutnya terhadap M.Habibi alias Popo, pada saat dilakukan interogasi mengakui bahwasannya 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama Kiki Suhendra.

Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Tim opsnal Unit 1 dengan gerakan cepat melakukan pengembangan terhadap Kiki Suhendra dan melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Tim pun melakukan penggrebekan di sebuah rumah dan saat masuk kedalam kamar tengah, tim mengamankan 2 orang laki-laki atas nama Kiki Suhendra dan M. Rizki Fikri Siregar. (Saksi). Kemudian tim mengamankan 1 orang laki-laki di dapur rumah atas nama Abdur Rahman (saksi), Tim pun memanggil kepling, kemudian saat Kepling datang tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Saat tim menggeledah kamar tengah, yang mana di dalam lemari pakaiannya di temukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan kertas tisu warna putih,1 buah timbangan elektrik yang ditemukan didekat meja kecil yang ada dikamar tersebut juga dan1 buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya. 

Selanjutnya Kiki Suhendra pun mengakui sabu dan senpi rakitannya adalah miliknya.Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang dari Aceh inisial "RR" dengan harga Rp 11.000.000. Kemudian Kiki Suhendra dan M.Rizki Fikri Siregar diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Dengan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 179,08 gram, dapat menyelamatkan 716 orang/jiwa.

Selain itu Sat Reskrim polres Langkat  juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang.

Pada hari Selasa, tanggal 16 mei 2023, sekira pukul 7.00 WIB di Dusun Suka Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kec. Salapian, Kab. Langkat.

Dendi Akpir Bintara alias Tarkul (33) warga Dusun Suka Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kec. Salapian,Kab.Langkat.Dedek Ramadhani alias Gundul (18) warga Dusun Suka Mulya, Perk. Tanjung Keliling, Kec Salapian,Kab.Langkat.

Barang Bukti yaitu  1 potong baju berwarna hitam berlumuran darah dengan tulisan Captain, 1 potong celana ponggol warna biru yang berlumuran darah, 1 tali pinggang berwarna coklat, 1 bilah parang yang panjangnya lebih kurang 60 cm,1 bilah pisau bergagang kayu sepanjang 35 cm,


Pada hari Selasa (16/05/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Pelapor jumpa Barus, sedang bekerja di parkiran Pabrik Kelapa Sawit PT LNK Tanjung Keliling, Kec.Salapian, Kab Langkat, Kemudian Pelapor dihubungi melalui Hp oleh Rosliana Br Sembiring, yang mengatakan keponakanmu dibacokin orang, kemudian Pelapor bertanya "Siapa yang membacok" jangan main - main lah.

Kemudian Rosliana Br Sembiring berkata, " Benar bang, yang bacok anggota Rizal.

Kemudian Pelapor langsung ke tempat kejadian dan sampai di tempat kejadian tidak menemukan korban, hanya melihat ceceran darah.Kemudian Pelapor bertanya kepada Tolek," Dimana korban ini bang,' Kemudian dijawab Tolek " Sudah dibawa ke Puskesmas Tanjung Langkat'

Kemudian Pelapor berangkat ke Puskesmas Tanjung Langkat, namun ketika Pelapor sampai di Puskesmas,korban sudah dirujuk ke RS.Delia.Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Pelapor mendapat kabar dar keponakan Pelapor yang bernama Frans Surbakti, bahwasanya korban Sudah meninggal dunia.

Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salapian untuk diproses dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Pasal  338 Subs Pasal 351 AYAT 3 Juncto Pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara selama - lama nya 15 Tahun.

Korban  Hendra Ginting (34)Wiraswasta, alamat Dusun Suka Mulya Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kab.Langkat.(ros)