MEDAN - Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 dinilai cacat hukum. Pasalnya ada proses yang tidak dilakukan yaitu Peringatan (Aanmaning) kepada penghuni objek perkara.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Gery Sutjipto, Mara Sakti Siregar SH. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara a quo adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
"Ini Aanmaning tidak sampai, sesuai Pasal 196 HIR/207 RBg, Peringatan (Aanmaning) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah adanya Permohonan eksekusi, jadi itu harus dilakukan sesuai perintah, jadi harus ada Aanmaning dan sampai kepada pihak," ujarnya, di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/6/2023).
Sakti kembali menegaskan bahwa rencana eksekusi yang disampaikan PN Medan Cacat Hukum karena adanya proses yang tidak dilakukan.
"Aanmaning itu tidak dilakukan, itu adalah syarat formil. Makanya kita melakukan Perlawanan Eksekusi dengan Nomor 474/pdt-bth/2023/PN Mdn," tegasnya.
Sakti menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dengan Register No 794/pdt-G/2022/PN Mdn karena melaksanakan lelang di objek.
"Hingga sampai saat ini Gugatan PMH masih dalam proses. Dan tidak adanya Peringatan (Aanmaning) diduga kuat untuk memuluskan upaya licik agar Permohonan Eksekusi berjalan lancar. Jadi kita minta PN Medan untuk memeriksa dan mengadili gugatan Perlawanan a quo dengan seluruh akibat hukumnya," pintanya.
Lalu, Sakti berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan tersebut dapat menerima Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya dan menyatakan lelang No 1072/04/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
"Lalu menyatakan Terlawan I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Ketua PN Medan menghentikan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (21/6/2023)," harapnya mengakhiri.
Di lokasi terpisah, Juru Bicara PN Medan, Sonniadi mengatakan bahwa pelaksanaan maupun penundaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Medan.
"Terhadap kasus eksekusi perkara ini belum ada penetapan penundaan pelaksanaan dari ketua Pengadilan Negeri Medan," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, pada Tanggal 25 Juni 2019, Gery Sutjipto menerima pinjaman uang Rp2,5 milIar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun pada Tahun 2021 Gery mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi Covid-19 atas hal tersebut, pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tanggal 6 September 2022, pihak Bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta Permohonan Penundaan Lelang dan Undangan Musyawarah. Namun tidak ditanggapi, malahan aset tersebut telah dilelang.
Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (Rom)
Posting Komentar