Langkat | Bandar Meriah News -Polsek Salapian gerak cepat bersama Warga ungkap Kasus dan tangkap pelaku Tindak pidana Curanmor, Sabtu (24/06/2023)sekira pukul 16.00 WIB di Dusun I Lau Tepu Desa Lau Tepu,Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan,diketahui dengan inisial D.Z alias T (30), LK, Islam, Wiraswasta, warga Dusun Sari Desa Simpang Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti : 1 unit sepeda motor Jupiter Warna hitam silver Merk Yamaha BK 2057 RV, No Mesin 2P2-436018, No Rangka MH32P20037K434712,1buah kunci kontak sepmor Jupiter Z, 1 buah pisau cutter warna hijau.
Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Wahyudi (Pelapor) menghubungi saksi Suparlik dan Saponta melalui HP, bahwa 1 Unit Sepeda Motor Jupiter warna Hitam Silver Merk Yamaha No. Pol BK 2057 RV, No. Mesin 2P2-436018, No. Rangka MH32P20037K434712
telah hilang yang di parkir perladangan kebun sawit milik masyarakat di Dusun I Lau Tepu Desa Lau Tepu Kec. Salapian Kab. Langkat.
Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan pencarian bersama masyarakat di Seputaran Perladangan dan menunggu si setiap persimpangan jalan, selanjutnya Kades Lau Tepu menghubungi Kapolsek Salapian AKP. B. Ginting.
Kanit Reskrim IPDA S.I. Ginting S.H, Pawas Ipda Junaidi S, Beserta Piket Fungsi meluncur ke TKP untuk membantu warga melakukan pencarian. Sekitar PKL 18.30 WIB, pelapor melihat Speda Motor miliknya dibawa oleh pelaku di Jl. Umum Tanjung Langkat - Tambunan di Desa Ujung Teran.
Tim dibantu Warga Melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, saat di introgasi TSK mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik Pelapor.
Selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Salapian guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(ros)
Posting Komentar