Unit Pidum Polres Langkat Ciduk Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Kuala

Selasa, 13 Juni 2023

 


Langkat | Bandar Meriah News - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan  Kuala, Selasa (28/03/2023) sekira pukul 00.15 WIB di Dusun I Selampe Namo,Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kab.Langkat.

Azizah (Pelapor), 28 THN, Pr, Islam,Karyawan Swasta, warga Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Sebelumnya pada hari Selasa(13/06/2023) pukul 11. 10 WIB, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, beserta anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap 1orang Laki - laki dalam perkara tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan turut melakukannya di muka umum secara bersama -  sama melakukan terhadap orang dan mengakibatkan orang mati dan turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan data data sebagai berikut :

Tersangka : M.U.B alias Okor alias Bolang To (72), Laki - Laki, Islam, Tani, Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung Kec. Kuala  Kab. Langkat.

Bermula pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 21.00 WIB, saat itu pelapor sedang istirahat di rumah family di Medan, pada tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor menerima telepon dari saksi Andika Tarigan, mengatakan halo Bik Pak (Tengah suami ) pelapor Ngertikan Sembiring sudah diserang orang di Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala kabupaten Langkat. 

Kemudian pelapor menanyakan di mana kau, kemudian dijawab sama Wahyu Andika Tarigan kami pun takut karena kami pun mau dibunuh, cari dulu Ngertikan Sembiring dan dijawab sama saksi Wahyu Andika Tarigan, nantilah Bik kalau sudah reda, selanjutnya pelapor menerima telefon dari Bibik Dame memberitahukan, bahwasanya Ngertiken Sembiring sudah dikeroyok orang kemudian pelapor meminta tolong supaya ditengokkan dulu dan dijawab sama Bik Dame, aku nggak berani dek karena aku pun sendiri dan orang itu ramai sekali dan kata orang Ngertiken Sembiring sudah meninggal dalam kondisi dibakar orang dan sudah dibawa oleh Personil Polsek Kuala ke Puskesmas Kuala. 

Setelah menerima telepon tersebut, pelapor bersama familynya langsung pulang ke Kuala dan langsung menuju Puskesmas Kuala, sesampainya di puskesmas pelapor melihat Ngertiken Sembiring (suami pelapor) kondisi sudah meninggal. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada hari, Senin (12/06/2023)sekira pukul 09. 30 WIB, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, mendapat informasi bahwa  tersangka berada di Desa Munthe Kec. Munthe Kab. Karo, kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan lidik dan  penangkapan,Selasa (13/06/2023) sekira pukul 11.10 WIB,  tersangka berhasil ditangkap di simpang Buluh Naman Desa Kinepen Kecamatan Munte Kab. Karo dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.(ros)