Langkat | Bandar Meriah News - Reaksi cepat Personil Sat Narkoba Polres Langkat memberantas peredaran narkoba atas pengaduan masyarakat (Dumas) di wilkum polres Langkat, Senin (10/07/2023),sekira Pukul 17.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Langkat, di Jln Perintis Kemerdekaan Lingkungan IV Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Adapun Tersangka yang berhasil di amankan, yaitu : R br G (42), Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, warga Jln.Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.
Personil juga turut mengamankan, atas nama : Suhana Br.Sitepu (44),Perempuan, Islam, Ibu rumah tangga, warga Jln.Perintis Kemerdekaan Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.Farid Harja Brema Sitepu (22) Lk, Islam, wiraswasta, warga Jln.Perintis Kemerdekaan Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.Riki Wardani (24) Lk , Islam, Wiraswasta, warga Dusun Timbang Lawan,Desa Landbau Kec.Bahorok Kab.Langkat.Sulaiman (40) Lk, Islam, Wiraswasta, warga Jln. Mesjid Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.Rendyansyah (23),Lk, Islam, Wiraswasta,warga Link VIII Undian Kel.Bela Rakyat Kec.Kuala Kab.Langkat.M. Halik Efendi (45),Lk, Islam, Wiraswasta, warga Link.V Kuala Kota Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.
Diduga pelaku diamankan beserta barang bukti :10 Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram,1 unit hand phone android merk Oppo warna Biru, 1 bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong,1 buah dompet kain berwarna coklat, 1 buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah, Uang tunai sebesar Rp 1.400.000.
Sebelum dilakukan penangkapan, pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb, S.H,. M.H, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di Jln.Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Kanit II Iptu Amrizal Hsb, SH, MH, melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H,. M,H dan selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Kemudian Kanit beserta tim menuju tkp, sekira pukul 17.00 WIB,Tim tiba di tkp dan melakukan penyelidikan, lalu sesampainya di tkp tim pun melihat 2 orang perempuan yang diinformasikan sedang duduk di warung kemudian tim pun mengamankan tak, selanjutnya tim pun melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti 1 buah kaleng rokok Surya Gudang Garam warna merah yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang sempat di buang tsk dengan tangan kirinya ke tanah sesaat akan diamankan.
Selanjutnya tim pun melakukan introgasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk di edarkan kembali.Selanjutnya dari TKP juga diamankan 6 orang yang berada di seputaran TKP.
Kemudian pelaku dan barang bukti serta yang 6 orang diamankan langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil yang didapat dari penangkapan tersebut 1. Bahwa dari hasil pemeriksaan, interogasi dan gelar perkara, maka ditetapkan 1 oran yang diduga sebagai tersangka yang bernama R.Br G.2. Terhadap 6 (enam) orang yang turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara R br G.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 7 orang yang diamankan, dengan hasil sebagai berikut R br G, Negatif Methamfetamine (Shabu),Suhara Br.Sitepu, Negarif Methamfetamine (Shabu),Farid Harja Brema Sitepu, Negatif Methamfetamine (Shabu)
Selanjutnya Mhd Halik Efendi Positif Methamfetamine (Shabu), Riki Wardani, Positif Methamfetamine (Shabu), Rendiansyah, Positif Methamfetamine (Shabu), Sulaiman, Positif Methamfetamine (Shabu).
Terhadap yang diamankan dan hasil urine positif, maka ke 4 yang diamankan tersebut dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan.
Terhadap R br G dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU.
Terhadap Suhana Br.Sitepu dan Farid Harja Brema Br. Sitepu dikembalikan kepada keluarga.(ros)
Posting Komentar